Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr MOHAMAD SALEH KOTA PROBOLINGGO SEBAGAI RUMAH SAKIT RAMAH ANAK TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak mempunyai hak untuk pelayanan kesehatan khususnya Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, maka diperlukan perhatian khusus untuk pelayanan kesehatan melalui Rumah Sakit yang ramah anak di Kota Probolinggo;
b. bahwa guna menjamin terpenuhinya Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan bagi anak, perlu menunjuk Rumah Sakit Umum Daerah dr Mohamad Saleh Kota Probolinggo ramah anak di Kota Probolinggo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b Konsiderans ini, maka perlu menetapkan Umum Daerah dr Mohamad Saleh Kota Probolinggo Ramah Anak Tahun 2019 yang dituangkan dalam Keputusan Walikota Probolinggo.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tahun 2011 Nomor 12 tentang Indikator Kabupaten Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 169);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 825);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24;)
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Rumah Sakit Umum Daerah dr Mohamad Saleh Kota Probolinggo sebagai Rumah Sakit Ramah Anak, dikoordinatori oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr Mohamad Saleh Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 huruf a dan huruf b pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Penyelenggara Pelayanan Publik berkewajiban menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan serta menyusun, menetapkan dan mempublikasikan maklumat pelayanan dengan tujuan untuk penyelenggaraan pelayanan publik di Kota probolinggo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Standar Pelayanan Dan Maklumat Pelayanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo.
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 93 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016
Nomor 93).
Standar pelayanan Dinas Lingkungan Hidup merupakan panduan bagi penyelenggara pelayanan publik maupun pengguna layanan dalam menerapkan pelayanan;
Ruang lingkup standar pelayanan pada Dinas Lingkungan Hidup meliputi :
a. Pelayanan Persetujuan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkunga Hidup/ SPPL;
b. Pelayanan Pemangkasan dan Penebangan Pohon;
c. Pelayanan Pengambilan Sampel Air; dan
d. Pelayanan Pengujian Kualitas Air
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM TIM PELAKSANA PERJANJIAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO DENGAN KEPOLISIAN RESOR PROBOLINGGO KOTA DAN KEJAKSAAN NEGERI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Daerah Kota Probolinggo dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dan Kepolisian Resor Probolinggo Kota tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi Pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Probolinggo Nomor : 134.4/155/KS/425.011/2018, Nomor : B.958/05.20/FS/09/2018, Nomor : B/13/X/Huk.8.1/2018 tanggal 18 bulan September Tahun 2018, perlu ditetapkan besaran honorarium Tim sebagaimana dimaksud dengan pertimbangan obyektif dan rasional dan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran Honorarium Tim Pelaksana Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah Kota Probolinggo dengan Kepolisian Resor Probolinggo Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 123 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 123);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 163 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Umum Sebagai Pedoman Kerja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 163);
Besaran honorarium Tim Pelaksana Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah Kota Probolinggo dengan Kepolisian Resor Probolinggo Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo yang diberikan setiap bulannya, ditetapkan sebagaimana terdapat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERBASIS KINERJA
ABSTRAK:
a. bahwa menurut ketentuan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011, yang menyatakan “Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya”;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (8) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut menyatakan “Kriteria pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah”;
c. bahwa menurut ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 179 Tahun 2018 tentang Penetapan Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, pada prinsipnya menyebutkan bahwa Peraturan Walikota dimaksud digunakan sebagai acuan dalam pemberian tunjangan pegawai;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 137 Tahun 2018 tentang Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 137);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Aspek Tunjangan Kinerja;
3. Tugas dan Peran PNS;
4. Pelaksanaan Tunjangan Kinerja;
5. Ketentuan Pemberian Tunjangan Kinerja;
6. Tunjangan Kinerja Bagi PNS Mutasi;
7. penganggaran, Pembayaran dan Pengendalian;
8. yang diperkecualikan dari ketentuan Peraturan Walikota ini;
9. Perselisihan;
10. Ketentuan Lain-Lain;
11. Ketentuan Peralihan;
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku :
a. perhitungan pemberian tunjangan kinerja pada bulan Januari 2019 dilaksanakan sesuai dengan besaran Nominal Nilai Jabatan pada Peraturan Walikota ini, namun sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 29); dan
b. ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Kinerja sebagaimana menurut Peraturan Walikota yang mengatur mengenai Standar Biaya Umum sebagai Pedoman Kerja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo haruslah dibaca dan dimaknai menurut ketentuan Peraturan Walikota ini.
12. ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 29), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 138 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 138), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN TIM ANGGARAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 30 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan dalam rangka penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dibentuk Tim Anggaran Pemerintah Kota Probolinggo;
b. bahwa Tim Anggaran Pemerintah Kota Probolinggo sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pemberian honorariumnya telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2019, namun besarannya perlu disesuaikan berdasarkan pertimbangan obyektif dan rasional dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, sehingga pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 163 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Umum Sebagai Pedoman Kerja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 163);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 172 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 172);
Besaran honorarium pelaksanaan kegiatan Tim Anggaran Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2019 yang diberikan tiap-tiap bulannya dengan besaran yang ditetapkan dengan perwali ini
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP YANG DIBEBANKAN KEPADA MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Diktum KESEMBILAN Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor: 34 Tahun 2017, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang Dibebankan kepada Masyarakat;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28);
Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo tahun 2016 Nomor 104);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Ruang Lingkup yang diatur;
3. Maksud dan Tujuan di tetapkannya perwali pembiayaan persiapan pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang dibebankan kepada Masyarakat;
4. Biaya PTSL dan Peruntukannya;
5. Mekanisme Pembayaran;
6. Pertanggungjawaban;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN PENGELOLA BANGER TELECENTER KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a.
b. bahwa Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penetapan Besaran Honorarium Pelaksanaan Kegiatan Pengelola Banger Telecenter Kota Probolinggo terdapat klausul yang perlu diubah agar mengacu pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Perubahan Atas Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Penetapan Besaran Honorarium Pelaksanaan Kegiatan Pengelola Banger Telecenter Kota Probolinggo.
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018
Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 97 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 97).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penetapan Besaran Honorarium pelaksana Kegiatan Pengelola Banger Telecenter Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor
13) diubah yaitu Ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2);
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH DAN BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAERAH
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan, Walikota Probolinggo telah menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah serta Biaya Operasional Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 148 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah serta Biaya Operasional Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini;
b. bahwa dalam kenyataannya, pelaksanaan Peraturan Walikota Probolinggo sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan menuntut adanya suatu perubahan sehingga perlu diganti;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 86);
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Tujuan dan Penerima BOSDA DAN BOP;
3. Besarsan BOSDA DAN BOP;
4. Komponen Belanja BOSDA untuk SD dan SMP dengan status Negeri;
5. Komponen Belanja BOSDA untuk SD, MI, SMP dan MTs dengan status swasta;
6. Komponen Belanja BOP PAUD untuk Lembaga PAUD;
7. Penyaluran, Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi Pemberian BOSDA dan BOP PAUD;
8. Ketentuan Lain-Lain;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Walikota Probolinggo ini berlaku, maka Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Jenjang Pendidikan Dasar dan Biaya Operasional Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 95), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 148 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Jenjang Pendidikan Dasar dan Biaya Operasional Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 148), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PROGRAM DAN KEGIATAN DEFINITIF PEMBANGUNAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, maka Pemerintah Daerah perlu menyusun program
dan kegiatan pembangunan daerah yang akan dilaksanakan
oleh Perangkat Daerah;
b. bahwa penyusunan program dan kegiatan pembangunan daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf a, didasarkan pada kebutuhan pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, maka Pemerintah Daerah dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengedepankan asas afektifitas dan efisiensi dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang terukur;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta belum ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Probolinggo Tahun 2019-2023 sebagai dasar pelaksanaan pembangunan kota Tahun 2020, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Program dan Kegiatan Definitif Pembangunan Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Program dan kegiatan definitif Pembangunan Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 ditujukan sebagai :
a. pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah dalam menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Tahun 2020 yang berupa RKPD dan Renja Perangkat Daerah dalam hal belum ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Probolinggo tentang RPJMD Kota Probolinggo Tahun 2019- 2023; dan
b. pedoman Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah dalam menyusun Dokumen Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
64 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK HIBAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, maka perlu ditetapkan Keputusan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Yang Dilakukan Dalam Bentuk Hibah yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini, disebabkan karena Pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Bermotor yang dilakukan dalam bentuk Hibah umtuk dilakukan penghapusan dari Daftar Barang Pengelola Barang dan Pengguna Barang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat