Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup yang diatur; 3. Maksud dan Tujuan di tetapkannya perwali pembiayaan persiapan pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang dibebankan kepada Masyarakat; 4. Biaya PTSL dan Peruntukannya; 5. Mekanisme Pembayaran; 6. Pertanggungjawaban; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat