Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN PENGELOLA BANGER TELECENTER KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa Banger Telecenter didirikan berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor : 188/708/105/2010 tanggal 1 Oktober 2010 yang dilandasi Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kota Probolinggo tentang Kerjasama Pembangunan Daerah Nomor : 420/62A/425.012/2009 dan Surat Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur Nomor : 050/5186/105/2010 perihal Alokasi Pembangunan Telecenter Sebagai Media Informasi dan Komunikasi Bagi Masyarakat yang Berbasis Teknologi Informasi;
b. bahwa Banger Telecenter sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, merupakan organisasi yang bersifat Ad hoc yang dikelola dari dan oleh unsur masyarakat dan dikenal dengan sebutan “Pengelola Banger Telecenter” dibawah binaan Walikota Probolinggo melalui Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Probolinggo, sehingga program dan kegiatannya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang melekat pada Pos Dinas yang bersangkutan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 96 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo.
Pengelola Banger Telecenter diberikan honorarium pada setiap bulan yang dibayarkan pada bulan berikutnya dengan besaran nominal ditetapkan sebagai berikut :
a. manager sebesar Rp. 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
b. sekretaris sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
c. kepala bagian teknologi informasi sebesar Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
d. kepala bagian pengembangan dan pelayanan sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
e. penjaga malam sebesar Rp. 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN TIM SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya praktik pungutan liar telah merusak
sendi - sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara sehingga salah satu upaya bagi Pemerintah Kota
Probolinggo adalah melakukan pemberantasan secara tegas,
terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera
dengan membentuk Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kota
Probolinggo;
b. bahwa Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Probolinggo
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pemberian
honorariumnya telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018,
namun besarannya perlu disesuaikan berdasarkan
pertimbangan obyektif dan rasional dengan tetap
memperhatikan kemampuan keuangan daerah, sehingga
pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 4. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 180/3935/SJ/2016
tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7).
Besaran honorarium pelaksanaan kegiatan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar
Kota Probolinggo yang diberikan tiap-tiap bulannya merupakan
ketentuan yang bersifat khusus, diluar besaran honorarium yang ditetapkan
dalam Peraturan Walikota Probolinggo yang mengatur mengenai Standar Biaya
Umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 13 Tahun 2014
PENETAPAN PEMENANG LOMBA GOTONG ROYONG TERBAIK KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN PEMENANG LOMBA GOTONG ROYONG TERBAIK KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Berita Acara Tim Penilai Pelaksana Gotong Royong terbaik Kota Probolinggo Tahun 2020 pada tanggal 2 Maret 2020, telah dilakukan evaluasi dan penilaian serta ditentukan Pemenang Lomba Gotong Royong terbaik Kota Probolinggo Tahun 2020; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu di menetapkan Pemenang Lomba Gotong Royong Terbaik Kota Probolinggo Tahun 2020 dengan Peraturan Walikota Probolinggo.
Mengingat: 13. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 185 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 185); 14. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 229 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 229); 15. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 235).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pemenang Lomba Gotong Royong Terbaik Kota Probolinggo Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN TIM ANGGARAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 30 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan dalam rangka penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dibentuk Tim Anggaran Pemerintah Kota Probolinggo;
b. bahwa Tim Anggaran Pemerintah Kota Probolinggo sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pemberian honorariumnya telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2019, namun besarannya perlu disesuaikan berdasarkan pertimbangan obyektif dan rasional dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, sehingga pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 163 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Umum Sebagai Pedoman Kerja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 163);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 172 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 172);
Besaran honorarium pelaksanaan kegiatan Tim Anggaran Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2019 yang diberikan tiap-tiap bulannya dengan besaran yang ditetapkan dengan perwali ini
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2023
PEMENANG LOMBA GOTONG ROYONG TERBAIK KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMENANG LOMBA GOTONG ROYONG TERBAIK KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2023
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat, pelaksanaan bulan bhakti gotong royong masyarakat diselenggarakan di setiap desa dan kelurahan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat dengan memperoleh dukungan/bantuan dari departemen, lembaga pemerintah non departemen serta melibatkan seluruh elemen masyarakat dan lembaga kemasyarakatan seperti Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, RT/RW dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) atau sebutan lainnya; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Tim Penilaian pelaksana Gotong Royong Terbaik Kota Probolinggo tahun 2023 pada tanggal 28 Februari 2023 telah dilaksanakan penilaian serta ditentukan pemenang lomba Gotong Royong Terbaik Kota Probolinggo tahun 2023; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Pemenang Lomba Gotong Royong Terbaik Kota Probolinggo Tahun 2023 dengan Peraturan Wali Kota.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2446, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Dengan Peraturan Wali Kota ini, ditetapkan Pemenang Lomba Gotong Royong Terbaik Kota Probolinggo Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2020
PENGEMBALIAN SISA LEBIH PEMBIAYAAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2019 SEBAGAI PENGELUARAN ATAS BEBAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGEMBALIAN SISA LEBIH PEMBIAYAAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2019 SEBAGAI PENGELUARAN ATAS BEBAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Surat dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 903/17.547/201/2018 tanggal 31 Desember 2018 Perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 Pagu Anggaran Definitif Bantuan Keuangan Khusus pada Pemerintah Kota Probolinggo sebesar Rp.960.719.000,00 (sembilan ratus enam puluh juta tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah) dan apabila Kabupaten/Kota tidak melaksanakan atau tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana Bantuan Keuangan tersebut sesuai dengan Peruntukannya, maka dana Bantuan tersebut harus disetor
kembali pada rekening Kas Umum Daerah Provinsi Jawa Timur; b. bahwa merujuk pada Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) Tahun 2019 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur apabila Kabupaten/Kota tidak melaksanakan atau tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana Bantuan Keuangan tersebut sesuai dengan Peruntukannya, maka dana Bantuan tersebut harus disetor kembali pada rekening Kas Umum Daerah Provinsi Jawa Timur; c. bahwa mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Bidang kesehatan Tahun 2019 Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur apabila Kabupaten/Kota tidak melaksanakan atau tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana Bantuan Keuangan tersebut sesuai dengan Peruntukannya,
maka dana Bantuan tersebut harus disetor kembali pada rekening Kas Umum Daerah Provinsi Jawa Timur;
Mengingat: 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 8. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 182 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 182).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan, bahwa terdapat kelebihan penerimaan daerah atas SILPA Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Jawa Timur Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN JASA PUBLIKASI SEBAGAI KOMPENSASI PEMUATAN PEMBERITAAN ADVETORIAL, SPONSOR, ARTIKEL DAN RUBRIK KHUSUS KEPADA MEDIA MASSA DAN WARTAWAN KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyebarluaskan dan menyampaikan
informasi atas kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo baik
dalam bentuk berita, artikel, pemberitaan advetorial, sponsor
maupun rubrik khusus pada media massa serta untuk
menciptakan komunikasi yang baik antara Pemerintah Kota
Probolinggo dengan masyarakat, maka perlu penyertaan
Wartawan Kota Probolinggo di dalam publikasi.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 10);
3. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 96 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika
Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun
2016 Nomor 96);
4. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 112 Tahun 2016
tentang Pedoman Kerja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2017 (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2016 Nomor 112);
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 116 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2016 Nomor 116).
Biaya pemberian jasa publikasi adalah sebagai kompensasi penulisan artikel,
pemuatan berita pada media massa kepada wartawan Kota Probolinggo baik
berupa media cetak harian, media cetak mingguan (tabloid/majalah), media
elektronik (online, radio dan televisi) tahun 2017 sebesar Rp. 30.000,- per
artikel/berita. Sedangkan untuk pemuatan advertorial, sponsor dan rubrik
khusus pada media massa diberikan jasa publikasi sebagai kompensasi
pemuatan yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan media massa masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara
yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
diperlukan komitmen di Lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo untuk melaporkan kekayaannya;
b. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam
pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergis dengan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan
pelaporan harta kekayaan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5135); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo wajib mengisi
dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah :
a. menduduki jabatan untuk pertama kalinya;
b. pegangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau mengalami
promosi atau mutasi; atau
c. pensiun.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERBASIS KINERJA
ABSTRAK:
a. bahwa menurut ketentuan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011, yang menyatakan “Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya”;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (8) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut menyatakan “Kriteria pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah”;
c. bahwa menurut ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 179 Tahun 2018 tentang Penetapan Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, pada prinsipnya menyebutkan bahwa Peraturan Walikota dimaksud digunakan sebagai acuan dalam pemberian tunjangan pegawai;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 137 Tahun 2018 tentang Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 137);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Aspek Tunjangan Kinerja;
3. Tugas dan Peran PNS;
4. Pelaksanaan Tunjangan Kinerja;
5. Ketentuan Pemberian Tunjangan Kinerja;
6. Tunjangan Kinerja Bagi PNS Mutasi;
7. penganggaran, Pembayaran dan Pengendalian;
8. yang diperkecualikan dari ketentuan Peraturan Walikota ini;
9. Perselisihan;
10. Ketentuan Lain-Lain;
11. Ketentuan Peralihan;
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku :
a. perhitungan pemberian tunjangan kinerja pada bulan Januari 2019 dilaksanakan sesuai dengan besaran Nominal Nilai Jabatan pada Peraturan Walikota ini, namun sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 29); dan
b. ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Kinerja sebagaimana menurut Peraturan Walikota yang mengatur mengenai Standar Biaya Umum sebagai Pedoman Kerja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo haruslah dibaca dan dimaknai menurut ketentuan Peraturan Walikota ini.
12. ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 29), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 138 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 138), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat