Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kota Probolinggo Tahun 2020 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pendidikan merupakan sarana utama dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa dan oleh karenanya menjadi
hak asasi bagi setiap warga negara yang pelaksanan dan
pemerataannya harus dijamin oleh pemerintah daerah;
b. bahwa dinamika pendidikan mengalami perkembangan yang
cukup pesat sehingga penyelenggaraan pendidikan harus
dilaksanakan secara terpadu demi terciptanya sumber daya
manusia berkualitas, berdaya saing dan berkarakter Pancasila
yang berbasis keagamaan dan kearifan lokal;
c. bahwa kebijakan daerah dengan diberlakukannya Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem Penyelenggaraan
Pendidikan, dalam kenyataannya tidak sesuai dengan
perkembangan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79
Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27
Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75
Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10
Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20
Tahun 2018; Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017
peraturan ini mengatur mengenai Sistem Penyelenggaraan Pendidikan untuk mempersiapkan
peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berkarakter nasionalis, religius,
mandiri, berintegritas dan gotong royong. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; dasar dan prinsip; tanggungjawab pemerintah daerah; hak dan kewajiban; penyelenggaraan satuan pendidikan; penyelenggaraan pendidikan karakter; pendidikan keagamaan; pendidikan nilai luhur pancasila; pendidikan muatan lokal; pengembangan kurikulum; peran serta masyarakat; dewan pendidikan dan komite sekolah; sistem penerimaan pwserta didik baru; pemberian sertifikat; pendanaan; penghasilan; pembinaan dan pengawasan; sanksi administrasi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kota Probolinggo
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sitem Penyelenggaraan Pendidikan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kota Probolinggo Tahun 2022 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM BAYUANGGA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka optimalisasi peran dan fungsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bayuangga agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan dengan prinsip tatakelola yang baik, menuju perusahaan yang sehat dan menjadi sumber pendapatan asli daerah serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka diperlukan pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal Daerah;
b. bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bayuangga memerlukan adanya upaya dan dukungan dalam rangka peningkatan kegiatan usahanya agar mampu melayani penyediaan air minum bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Penyertaan Modal Daerah sebagai salah satu sumber modal BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bayuangga;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2020;
peraturan ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bayuangga yang didasarkan pada nilai appraisal dengan rincian:a. pada tahun 2017 sebesar Rp2.717.211.740,00; b. pada tahun 2018 sebesar Rp3.874.619.175,00; c. pada tahun 2019 sebesar Rp1.058.300.827,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
jumlah 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PROGRAM DAN KEGIATAN DEFINITIF PEMBANGUNAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, maka Pemerintah Daerah perlu menyusun program
dan kegiatan pembangunan daerah yang akan dilaksanakan
oleh Perangkat Daerah;
b. bahwa penyusunan program dan kegiatan pembangunan daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf a, didasarkan pada kebutuhan pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, maka Pemerintah Daerah dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengedepankan asas afektifitas dan efisiensi dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang terukur;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta belum ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Probolinggo Tahun 2019-2023 sebagai dasar pelaksanaan pembangunan kota Tahun 2020, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Program dan Kegiatan Definitif Pembangunan Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Program dan kegiatan definitif Pembangunan Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 ditujukan sebagai :
a. pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah dalam menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Tahun 2020 yang berupa RKPD dan Renja Perangkat Daerah dalam hal belum ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Probolinggo tentang RPJMD Kota Probolinggo Tahun 2019- 2023; dan
b. pedoman Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah dalam menyusun Dokumen Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
64 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2020
PENETAPAN STATUS SIAGA DARURAT BENCANA BANJIR, ANGIN KENCANG/PUTING BELIUNG DAN ROB DI KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Lamongan Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STATUS SIAGA DARURAT BENCANA BANJIR, ANGIN KENCANG/PUTING BELIUNG DAN ROB DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sehubungan dengan prediksi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) puncak musim hujan pada bulan Januari sampai dengan Pebruari Tahun 2020, di Kota Probolinggo dipandang berpotensi terjadi peningkatan curah hujan pada beberapa wilayah, sehingga akan mengakibatkan bencana hidrometeorologi seperti banjir, angin kencang/puting beliung dan ROB; b. bahwa dalam rangka antisipasi dampak bencana hidrometeorologi tersebut, maka perlu dilakukan upaya-upaya penanggulangan bencana di Kota Probolinggo sesuai standar dan prosedur penanganan pada masa Siaga Darurat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Angin Kencang/Puting Beliung dan ROB di Kota Probolinggo dengan Peraturan Walikota.
Mengingat: 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2009 Nomor 15); 9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 11); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 1);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penetapan Status Siaga Darurat adalah dalam rangka Penanganan Bencana Banjir, Angin Kencang/Puting Beliung dan ROB di wilayah Kota Probolinggo, Penetapan Status Siaga Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 3 (tiga) bulan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa penerangan jalan umum merupakan perlengkapan jalan yang berguna untuk menunjang keamanan, keselamatan dan ketertiban serta untuk menambah keindahan lingkungan;
b. bahwa agar pemasangan lampu penerangan jalan umum memenuhi syarat standar teknis, keamanan dan dilaksanakan penyelenggaraan penerangan jalan umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Sipil Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 3);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas Penyelenggaraan PJU;
3. Lokasi dan Bentuk Pelayanan;
4. Perizinan;
5. Pengadaan PJU;
6. Pemeliharaan PJU;
7. Beban Biaya PJU;
8. Larangan;
9. Pengawasan PJU;
10. Sanksi Administrasi;
11. Ketentuan Penyidikan;
12. ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kota Probolinggo Tahun 2022 No 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Wali Kota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 28 bulan Juli tahun 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019;
peraturan ini mengatur mengenai penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; yaitu: a. Pendapatan Daerah Rp 888.571.890.926
b. Belanja Daerah Rp 1.028.571.890.926
Defisit Rp(140.000.000.000)
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Rp140.000.000.000
2. Pengeluaran Rp 0
Pembiayaan Netto Rp140.000.000.000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
jumlah 13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf a Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara
pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan
Standar Pelayanan;
b. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan penyusunan
Standar Pelayanan bagi penyelenggara pelayanan publik di daerah,
maka perlu disusun pedoman penyusunan standar pelayanan.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Mengatur seluruh ruang lingkup mekanisme penyusunan standar pelayanan meliputi :
a. pelayanan barang publik;
b. pelayanan jasa publik; dan
c. pelayanan administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH UNTUK KODIM 0820 PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KODIM 0820 Probolinggo, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Hibah Barang Milik Daerah Untuk KODIM 0820 Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).
Mengatur tentang Hibah Barang Milik Daerah berupa kendaraan diberikan kepada KODIM 0820 Probolinggo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN DI PERAIRAN DARAT
ABSTRAK:
a.
b.
c.
d. bahwa sumber daya ikan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dikelola dengan bijaksana demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat, kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan;
bahwa perairan umum darat merupakan sumber daya alam yang memiliki potensi dan peran strategis bagi masyarakat secara ekonomi, sosial, budaya dan ekologis, sehingga perlu dikelola untuk menjaga populasi, kelestarian sumber daya ikan serta kualitas lingkungan;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah diberikan wewenang untuk melakukan pencegahan terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan di Perairan Darat;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Probolinggo Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 11);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 6);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28);
Peraturan ini berisi tentang;
1. KETENTUAN UMUM;
2. ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN Pengelolaan sumber daya ikan di PD;
3. Ruang Lingkup Perda ini;
4. Pengelolaan Sumber Daya Ikan;
5. Koordinasi;
6. Kemitraan;
7. larangan;
8. Ketentuan Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Daerah Tahun Anggaran 2013.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat