Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 24 Tahun 2023

PEMBERIAN JASA PUBLIKASI SEBAGAI KOMPENSASI PENULISAN BERITA KEPADA MITRA PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Dalam rangka menyebarluaskan dan/atau menyampaikan informasi atas kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo dalam bentuk berita melalui media cetak, media daring dan media televisi, perlu mengikutsertakan wartawan sebagai mitra Pemerintah Kota Probolinggo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 24 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN JASA PUBLIKASI SEBAGAI KOMPENSASI PENULISAN BERITA KEPADA MITRA PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
28 April 2023
Tanggal Pengundangan
28 April 2023
Tanggal Berlaku
28 April 2023
Sumber
Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 24
Subjek
INFORMASI PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 154 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan