Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Probolinggo sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 90 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 90) diubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Probolinggo; Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pelelangan Ikan pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Probolinggo sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 91 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pelelangan Ikan pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 91) diubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pelelangan Ikan pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Probolinggo; Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pada Dinas Kopersi, Usaha Mikro, Perdagangan Dan Perindustrian Kota Probolinggo sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 92 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pada Dinas Kopersi, Usaha Mikro, Perdagangan Dan Perindustrian Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 92) diubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Probolinggo; Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Mutu dan Pemasaran Hasil Perikanan pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Probolinggo sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Mutu dan Pemasaran Hasil Perikanan pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 96) diubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Mutu dan Pemasaran Hasil Perikanan pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Probolinggo; Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 97) diubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat