ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, diselenggarakan sistem informasi yang mudah diakses masyarakat melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N);
bahwa Layanan Aspirasi dan pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dikelola secara terstruktur dan profesional baik di lingkup Perangkat Daerah maupun BUMD dalam Kabupaten Jayapura, maka diperlukan pengaturan sebagai pedoman dalam pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Kabupaten Jayapura.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : PER/05/M.PAN/4/2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2011.
- Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Ruang lingkup Pelayanan Publik, Struktur Organisasi, Pelaksanaan Pengaduan oleh Penyelenggara, Kode Etik Penyelenggara, Sarana Penanganan Pengaduan, Tata Kerja Pengelolaan Pengaduan, Telaah Awal dan Klasifikasi Pengaduan, Penyaluran dan Tindak Lanjutan Pengaduan, Penyelesaian Laporan Pengaduan, Pedoman Perilaku Pengelola Pengaduan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Pembiayaan, saksi administrasi terhadap pengaduan online rakyat sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional.
|