Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM BERAS UNTUK KELUARGA
MISKIN DI KABUPATEN JAYAPURA TAHUN 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk pelaksanaan penyaluran Program Beras untuk Keluarga Miskin di Kabupaten Jayapura lebih terarah, terpadu, transparan, tertib, lancar, dan tepat sasaran sampai pada penerima manfaat, maka perlu ditetapkan petunjuk teknis pelaksanaan program beras untuk keluarga miskin di Kabupaten Jayapura Tahun 2015.
UU 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 58 Tahun 2005
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan program beras untuk keluarga miskin (RASKIN) di Kabupaten Jayapura Tahun 2015 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini memaparkan tujuan program raskin, sasaran program, penetapan penerima, mekanisme distribusi, dan mekanisme pembayaran. Pada juknis ini juga dibentuk Tim Raskin yang terdiri dari tim koordinasi, monitoring dan evaluasi. Tim Raskin akan ditetapkan dengan keputusan Bupati Jayapura. Untuk pengaduan dari masyarakat disampaikan kepada unit pengaduan masyarakat yang merupakan bagian yang dibentuk oleh tim raskin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Pasar Modern
ABSTRAK:
perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan utama tercipta adanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Pasar tradisional merupakan wadah membangun dan mengembangkan perekonomian bagi
usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar perekonomian yang disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan maka dipandang perlu perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern agar pasar tradisional dapat berkembang dan bersaing secara serasi, selaras serta bersinergi ditengahtengah pesatnya pertumbuhan pasar modern di Kabupaten Jayapura sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar
Tradisional dan Pasar Modern
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional dan Pasar Modern; Pemberian Izin Usaha Operasional Pasar Tradisional dan Pasar Modern; dan Pasar Modern meliputi pusat perbelanjaan dan toko modern. Penataan dan perlindungan pasar tradisional dan pasar modern dilaksanakan berdasarkan atas asas: kemanusiaan; keadilan; kesamaan kedudukan dalam kemitraan; ketertiban dan kepastian hukum; keamanan berusaha;kelestarian lingkungan; kejujuran usaha dan persaingan sehat (fairness). Lokasi pendirian pasar tradisional dan pasar modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang daerah,
termasuk peraturan zonasinya. Pasar tradisional dikelola oleh Perusahaan Daerah sebagai Badan Pengelola. Badan Pengelola harus memperoleh IUP2T dari Bupati dan harus mengelola pasar tradisional secara profesional,
transparan, akuntabel, dan mandiri. Pendirian dan/atau pengelolaan pasar modern harus mempertimbangkan
keberadaan pasar tradisional yang telah ada sebelumnya. Pendirian dan/atau pengelolaan pasar modern dilarang di daerah permukiman kecuali yang merupakan bagian dari masterplan permukiman. Pendirian pasar modern, selain minimarket harus memenuhi persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus melakukan analisa
kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar tradisional dan UMKM yang berada di wilayah bersangkutan. Pasar modern dikelola oleh pendiri pasar modern. Pendiri pasar modern harus memperoleh IUPP dan IUTM dari Bupati dan harus mengelola pasar modern secara profesional, transparan dan akuntabel. Pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang pengelolaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, wajib memiliki: IUP2T untuk pasar tradisional; IUPP untuk pertokoan, Mall, Plasa dan pusat perdagangan; IUTM untuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket dan Perkulakan. Pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan kepada pasar tradisional dan pelaku-pelaku usaha yang ada di dalamnya termasuk kejelasan dan kepastian hukum tentang status hak pakai lahan pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
28 hlm; Penjelasan 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Kampung
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pendapatan kampung dan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di kampung, pemerintah kampung dapat mendirikan Badan Usaha Milik Kampung sesuai dengan kebutuhan dan potensi kampung. Sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura tentang Badan Usaha Milik Kampung.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 44 tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura No. 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura No. 8 Tahun 2016.
BUMK didirikan dengan maksud sebagai wadah penggerak seluruh aktivitas usaha masyarakat di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Kampung dan/atau kerja sama antar Kampung guna mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan Kampung. BUMK dapat berbentuk: Perusahaan Kampung; atau Perusahaan Perseroan. BUMK berkedudukan dan mempunyai wilayah usaha di Kampung yang bersangkutan. Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMK terdiri dari: Penasihat; Pelaksana Operasional; dan Dewan Pengawas. Penasihat dijabat secara melekat (ex officio) oleh Kepala Kampung yang bersangkutan. Pelaksana Operasional mempunyai tugas mengurus dan mengelola serta mengembangkan BUMK sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Dewan Pengawas mewakili
kepentingan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
25 hlm; Penjelasan 5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI KEPALA
DISTRIK, SEKRETARIS, KEPALA SUB BAGIAN, DAN KEPALA SEKSI
PADA DISTRIK TIPE B DI KABUPATEN JAYAPURA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jayapura, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayapura
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Kepala Distrik, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, dan Kepala
Seksi pada Distrik Tipe B di Kabupaten Jayapura.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016.
Distrik merupakan Perangkat Daerah Kabupaten yang mempunyai Wilayah Kerja tertentu dan dipimpin oleh Kepala Distrik yang berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah kerjanya, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kepala Distrik mempunyai tugas melaksanakan kewenangan/urusan pemerintahan umum yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah. Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Distrik dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat/aparatur Distrik dan pelayanan umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014 tentang Tugas dan Fungsi Kepala Distrik, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi pada Distrik di Kabupaten Jayapura dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 12 Tahun 2016
Kabupaten jayapura-TUGAS DAN FUNGSI PEGAWAI BADAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUGAS DAN FUNGSI KEPALA BADAN, SEKRETARIS, KEPALA BIDANG,
KEPALA SUB BAGIAN DAN KEPALA SUB BIDANG PADA BADAN
KOMUNIKASI, INFORMATIKA, PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH
KABUPATEN JAYAPURA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Komunikasi, Informatika, Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Jayapura, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas dan Fungsi Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 6 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini dipaparkan mengenai tugas-tugas dan fungsi dari Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang pada Badan Komunikasi, Informatika, Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Jayapura sesuai dengan UU yang telah diatur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2016.
BAB X Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi Kepala Badan, Kepala Kantor, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang, dan Kepala Seksi pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jayapura.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021
Pasal 18 ayat 6 Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/2020; Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/PMK.07/2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 7 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Anggaran Pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.1.248.442.062.288,00 (Satu Trilyun Dua Ratus Empat Puluh Delapan Milyar Empat Ratus Empat Puluh Dua Juta Enam Puluh Dua Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah), Anggaran pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp. 153.535.700.207,00 (Seratus Lima Puluh Tiga Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Dua Ratus Tujuh Rupiah). Anggaran pajak daerah direncanakan sebesar Rp. 98.280.616.337,00 (Sembilan Puluh Delapan Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Juta Enam Ratus Enam Belas Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah). Anggaran pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp.1.094.906.362.081,00 (Satu Trilyun Sembilan Puluh Empat Milyar Sembilan Ratus Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Dua Ribu Delapan Puluh Satu Rupiah). Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.1.466.635.349.288,00 (Satu Trilyun Empat Ratus Enam Puluh Enam Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Lima Juta Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah). Anggaran pembiayaan direncanakan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp.272.943.287.000 (dua ratus tujuh puluh dua milyar sembilan ratus empat puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah). Pelaksanaa penjabaran APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaransatuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar dan Terminal Pharaa Sentani
ABSTRAK:
Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo tanggal 27 Desember 2014 adanya perubahan waktu penyelesaian pembangaunan pasar dan terminal Pharaa Sentani yang semula 3 (tiga) tahun menjadi 1 (satu) tahun karna itu perlu mencabut Peraturan Daerah yang menetapkan dana cadangan untuk pembangunan pasar dan terminal Pharaa Sentani maka dietapkan Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar dan Terminal Pharaa Sentani.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2007.
Peraturan berisi mengenai pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar dan Terminal Pharaa Sentani.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar dan
Terminal Pharaa Sentani (Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 12)
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerintahan Kampung
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan kampung yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan cita-cita kemerdekaan sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dinamika dan perkembangan perundangundangan tentang Kampung yang semakin kompleks sehingga Kampung perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat dan mandiri. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kampung, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kampung, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 sehingga perlu adanya pengaturan mengenai pemerintahan kampung di Kabupaten Jayapura.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah berapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 81 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 46 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura No. 8 Tahun 2016.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: penataan kampung; kewenangan kampung; penyelenggaraan pemerintahan kampung; musyawarah kampung; peraturan kampung; pembangunan kampung dan pembangunan kawasan perkampungan; kerjasama kampung; dan pembinaan dan pengawasan kampung. Penataan Kampung meliputi: pembentukan kampung; penghapusan kampung; perubahan status kampung; dan Penggabungan Kampung. Pembentukan kampung dapat diprakarsai oleh: pemerintah; pemerinta provinsi; dan pemerintah kota/kabupaten. Penghapusan kampung dapat dilakukan karena: tidak layak berdasarkan hasil kajian dan verifikasi tim; dan kepentingan program nasional yang strategis atau karena bencana alam. Perubahan status kampung meliputi: kampung menjadi kelurahan; kampung menjadi kampung adat; dan kampung adat menjadi kampung. Pemerintah kampung adalah Kepala Kampung dibantu oleh perangkat kampung. Perangkat Kampung terdiri atas: sekretariat kampung; pelaksana kewilayahan; dan pelaksana teknis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
65 hlm; Penjelasan 13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 13 Tahun 2016
Kabupaten jayapura-PERUBAHAN PERATURAN- PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG
PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN PADA BAGIAN ADMINISTRASI
KEUANGAN DAN PERLENGKAPAN SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan pada Bagian Administrasi Keuangan dan Perlengkapan Sekretariat Daerah, kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan yang bertugas untuk melaksanakan pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah yang terdiri dari 4 (empat) kelompok kerja, dipandang kelompok kerja tersebut perlu diadakan perubahan untuk disesuaikan dengan kebutuhan jasa pelelangan.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 70 Tahun 2012; PERPRES No. 84 Tahun 2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 5 Tahun 2012; PERDA No. 4 Tahun 2013; PERDA No. 5 Tahun 2013; PERDA No. 6 Tahun 2013; PERDA No. 7 Tahun 2013; PERDA No. 8 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini dijelaskan mengenai poin-poin perubahan pada Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan pada Bagian Administrasi Keuangan dan Perlengkapan Sekretariat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2016.
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan pada Bagian Administrasi Keuangan dan Perlengkapan Sekretariat Daerah
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 14 Tahun 2016
Kabupaten jayapura-PERUBAHAN PERATURAN- TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELUARAN UNTUK MENDANAI KEGIATAN DALAM KEADAAN DARURAT
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN,
DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELUARAN UNTUK MENDANAI
KEGIATAN DALAM KEADAAN DARURAT
ABSTRAK:
Sehubungan dengan Peraturan Bupati Jayapura Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Pengeluaran untuk Menandai Kegiatan dalam Keadaan Darurat yang materinya belum mengatur tentang keadaan darurat secara keseluruhan, sehingga Peraturan Bupati tersebut perlu dirubah untuk disesuaikan.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PermenKEU No. 105/PMK.05/2013; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 6.A Tahun 2011; PERDA No. 2 Tahun 2007; PERDA No. 4 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini dijabarkan poin-poin perubahan yang terjadi dari peraturan yang lalu, mengenai ketentuan-ketentuan dari peraturan tersebut dan perubahan mekanisme anggaran yang terjadi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2016.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat