Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura. Jenis Naskah Dinas terdiri atas: a. naskah dinas arahan; b. naskah dinas korespondensi; dan c. naskah dinas khusus. Pembuatan Naskah Dinas dapat menggunakan: a. media rekam kertas; atau b. media rekam elektronik. Kewenangan penandatanganan Naskah Dinas merupakan hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang ada pada seorang pejabat untuk menandatangani Naskah Dinas sesuai dengan tugas dan kewenangan pada jabatannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat