PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 267 peraturan dalam 0,006 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 44 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
APBD
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 43 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 42 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Sistem Pengendalian Intern
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 41 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Standar/Pedoman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 40 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Badan Layanan Umum Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 39 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Badan Layanan Umum Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Standar/Pedoman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 38 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Ketenagakerjaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 37 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Pajak dan Retribusi Daerah Standar/Pedoman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 36 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Pajak dan Retribusi Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 34 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Reformasi Birokrasi Pengawasan/Audit Internal

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan