Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut: Jumlah Pendapatan Rp1.924.268.962.315,00 Jumlah Belanja Rp2.196.654.772.721,00 Jumlah Pembiayaan Netto Rp271.768.150.406,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran berkenaan Rp0,00 dengan rincian sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat