Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. tata cara Pemungutan retribusi; b. tata cara Pembayaran Retribusi; c. tata cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; d. tata cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; dan e. tata cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kedaluwarsa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat