Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 36 Tahun 2022

PEDOMAN PELAKSANAAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR KABUPATEN MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. tata cara Pemungutan retribusi; b. tata cara Pembayaran Retribusi; c. tata cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; d. tata cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; dan e. tata cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kedaluwarsa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 36 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR KABUPATEN MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
22 September 2022
Tanggal Pengundangan
22 September 2022
Tanggal Berlaku
22 September 2022
Sumber
BD Kabupaten Lamongan Tahun 2022 Nomor 36
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 106 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan