Ruang lingkup yang diatur dalam peraturan bupati ini meliputi: a. penyelenggaraan parkir; b. pengeloaan Parkir di Tepi Jalan Umum; c. pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Petugas Parkir; dan d. pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat