Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpag Hulu Dengan Desa Suka Maju Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas
antara Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang
Hulu dengan Desa Suka Maju Kecamatan Kelumpang
Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/039/KDSSKP/VI/2019
dan Nomor 146.3/159/KD/SM/KS/VI/
2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan
Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta
pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis
batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka
perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Kecamatan
Kelumpang Hulu dengan Desa Suka Maju Kecamatan
Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sungai
Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu dengan Desa
Suka Maju Kecamatan Kelumpang Selatan, kedua
Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil
kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis
batas wilayah kedua Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa
Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu dengan
Desa Suka Maju Kecamatan Kelumpang Selatan
dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=389775
Y=9659404 (simpang jalan sawit HGU PT. SKIP); dan Dari titik 01 garis batas wilayah mengikuti Jalan
Sawit, ke titik 02 dengan titik koordinat X=391422
Y=9660407 (Simpang Jalan Sawit HGU PT. SKIP).
Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Kecamatan Pulaulaut Utara dan Pembentukan Kecamatan Pulaulaut Sigam Dalam Wilayah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Seiring dengan laju pertumbuhan dan
perkembangan pembangunan di Kabupaten
Kotabaru diperlukan adanya upaya untuk lebih
mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, baik
di bidang pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan maupun pembinaan sosial
kemasyarakatan lainnya guna mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Persyaratan dari aspek jumlah penduduk,
luas wilayah, cakupan wilayah kerja, batas usia
minimal dan sarana/prasarana pemerintahan yang
ada, dinilai telah memenuhi syarat sesuai ketentuan
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 ten tang
Kecamatan, untuk dilakukan pemekaran terhadap
Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru dan
membentuk Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten
Kotabaru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemekaran
Kecamatan Pulaulaut Utara dan Pembentukan
Kecamatan Pulaulaut Sigam Dalam Wilayah
Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018.
Peraturan ini memuat tentang Pemekaran
Kecamatan Pulaulaut Utara dan Pembentukan
Kecamatan Pulaulaut Sigam Dalam Wilayah
Kabupaten Kotabaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pemekaran Kecamatan Pulaulaut Utara; Pembentukan Kecamatan Pulaulaut Sigam; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 84 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sebanti Dengan Desa Sepagar Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sebanti dengan Desa Sepagar Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/091/KD-SBT/VIII/2019 dan Nomor 146.3/ 104/KD-SPG/VIII/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Sebanti dengan Desa Sepagar Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Sebanti Dengan Desa Sepagar Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, Yang Berisi 5 Pasal;
Batas Wilayah Desa Sebanti dengan Desa Sepagar Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sebanti dengan Desa Sepagar Kecamatan Pulaulaut Barat, kedua Desa Sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil Verifikasi Lapangan, kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa;
2. Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah administrasi Desa Sebanti dengan Desa Sepagar Kecamatan Pulaulaut Barat dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=397013 Y=9568007 (titik koordinat berada pada Muara Sungai Kehidupan);
3. Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti aliran Sungai Kehidupan menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=398374 Y=9568992 (titik koordinat berada pada Jembatan/Tugu Batas Desa Sebanti dengan Desa Sepagar); dan
4. Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti aliran Sungai Kehidupan menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=399136 Y=9568942 (titik koordinat berada pada Pertigaan Batas antara Desa Sebanti dengan Desa Sepagar dan Desa Sumber Sari).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 113 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Tengah Dengan Desa Tanjungnyiur Kecamatan PulauSembilan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
berdasarkan Berita Acara Kesepakatan
Batas antara Desa Tengah dengan Desa
Tanjungnyiur Kecamatan Pulausembilan Kabupaten
Kotabaru Nomor 146.3/030/DT/VII/2019 dan Nomor
146.3/45/DTN/VII/2019 yang telah difasilitasi oleh
Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten
Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati
tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua
Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa
tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Desa Tengah dengan Desa Tanjungnyiur
Kecamatan Pulausembilan Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Tengah
dengan Desa Tanjungnyiur Kecamatan Pulau
sembilan, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas
sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan
tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa;
2. Sepakat bahwa tarikan Batas Wilayah administrasi
Desa Tengah dengan Desa Tanjungnyiur Kecamatan
Pulausembilan dimulai dari titik 01 dengan titik
koordinat X=367406 Y=9517674 (titik berada antara
Gusung Sisik dan Teluk Punaga);
3. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi tarik
lurus menuju ke titik 02 dengan titik koordinat
X=367418 Y=9517576 (titik berada pada simpang tiga
/samping KUA); dan
4. Dari titik 02 garis batas wilayah administrasi tarik
lurus menuju ke titik 03 dengan titik koordinat
X=367448 Y=9516234 (titik berada antara Pantai Biru
dengan Sumur Tujuh).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat