Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Pramasan Dua Kali Sanga Dengan Desa Muara Urie Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas
antara Desa Pramasan Dua Kali Sanga dengan Desa
Muara Urie Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru
Nomor 146.3/411/KD-PRM/KCH/X/2019 dan Nomor
146.3/065/KD-MU/X/2019 yang telah difasilitasi oleh
Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten
Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati
tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua
Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah
administrasi desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Administrasi Desa Pramasan Dua Kali
Sanga dengan Desa Muara Urie Kecamatan Hampang
Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat
sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas
(terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Pramasan
Dua Kali Sanga dengan Desa Muara Urie Kecamatan
Hampang, kedua Desa Sepakat dengan tarikan batas
administrasi desa dimulai dari titik 01 dengan titik
koordinat X=373308 Y=9697662 (titik koordinat
berada pada Muara Sungai Mariringan); Dari titik 01 garis batas tarik lurus menuju ke titik 02
dengan titik koordinat X=371435 Y=9694516 (titik
koordinat berada pada Muara Sungai Hariti); Dari titik 02 garis batas tarik lurus menuju ke titik 03
dengan titik koordinat X=370485 Y=9692168 (titik
koordinat berada pada Gunung Tambunan);
Dari titik 03 garis batas tarik lurus menuju ke titik 04
dengan titik koordinat X=369248 Y=9689107 (titik
koordinat berada pada Batu Nini Damang); dan
Dari titik 04 garis batas tarik lurus menuju ke titik 05
dengan titik koordinat X=362097 Y=9689354 (titik
koordinat berada pada Gunung Bangkirayan).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 25 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan manajemen pemerintahan yang dinamis diperlukan kelembagaan perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan urusan pemerintahan berdasarkan potensi dan kebutuhan;bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penataan kembali organisasi dinas
daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotabaru.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2007;Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotabaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan;Kedudukan;Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan organisasi;Tata Kerja;Pembiayaan;Pengangkatan dan Pemberhentian;Eselon Jabatan Dinas Daerah;Ketentun Lain-lain;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
52 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Karangsari Indah Dengan Desa Sungai Limau Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara
Desa Karangsari Indah dengan Desa Sungai Limau
Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru Nomor
146.3/056/KSI/V/2019 dan Nomor 146.3/098/2006.04/
DSL-PLT/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan
dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta
pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas
dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Karangsari Indah dengan Desa Sungai
Limau Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru,
garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Karangsari Indah
dengan Desa Sungai Limau Kecamatan Pulaulaut Timur,
kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil
kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas
wilayah Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa
Karangsari Indah dengan Desa Sungai Limau dimulai dari
titik 01 dengan titik koordinat X=420943 Y=9621480 (titik
berada pada muara sungai Andre); Dari titik 01 tarikan garis batas mengikuti aliran sungai
Andre menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=417793
Y=9620614; titik 02 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 03 dengan
titik koordinat X=417080 Y=9622109; Dari titik 03 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 04
dengan titik koordinat X=416592 Y=9621996; dan Dari titik 04 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 05
dengan titik koordinat X=416593 Y=9622449. Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
Bahwa dengan mendapatkan informasi warga masyarakat terdorong untuk turut serta berpartisipasi dalam pembangunan dan informasi adalah kebutuhan bagi setiap orang untuk mengembangkan diri; bahwa aparatur pemerintah selaku penyelenggara pemerintahan harus memberikan informasi public yang diperlukan masyarakat secara mudah, cepat, dan sederhana; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintahan Daerah yang terdiri atas pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah serta badan publik lainnya di Daerah merupakan badan publik yang wajib mengelola dan memberikan pelayanan informasi public; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan ruang lingkup meliputi: Ketentuan Umum; Asas Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Informasi Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan; Informasi Yang Dikecualikan; Hak Dan Kewajiban Pemohon Dan Pengguna Informasi Publik Serta Hak Dan Kewajiban Badan Publik; Mekanisme Memperoleh Informasi; Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi; Komisi Informasi Kabupaten; Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi; Gugatan Kepengadilan Dan Kasasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
30 halaman; penjelasan 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Kotabaru No. 5 Tahun 2018 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Rukun Tetangga Dalam Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetangga dalam Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PasaI 78 ayat (1), PasaI 81 ayat (5), PasaI 82 ayat (3) dan Pasal 100
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap Kepala
Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa,
dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan
Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetangga
Dalam Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran
2017.
Peraturan ini memuat tentang Penghasilan Tetap Kepala
Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa,
dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan
Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetangga
Dalam Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran
2017 dengan sistematika: Kententuan Umum; Sumber dan Besaran serta Penganggaran; Syarat Penyaluran dan Pencairan; Kepala Desa dan Perangkat Desa Penerima Penghasilan Tetap; Laporan dan Pertanggungjawaban; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Mencabut Perbup Kotabaru Nomor 8 Tahun 2016 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala
Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa,
dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan
Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetangga
Dalam Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2016.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 129 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya-Standar/Pedoman
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 129, BD.2020/No.129
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 181 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kotabaru, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Pemberian Gaji Ketiga Belas;
Pembayaran Gaji Ketiga Belas;
Pengendalian Internal; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Dan Badan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa penataan kembali kelembagaan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru masih belum mengakkomodir pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru; bahwa penataan kembali kelembagaan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; bahwa untuk membentuk UPT baru pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2008;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Bab I, Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan dalam Bab II Pasal 3 diubah;
3. Ketentuan BAB III Pasal 4 diubah;
4. Diantara Bagian Pertama Pasal 4 dan Bagian Kedua Pasal 5 disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Pertama A Pasal 4 A;
5. 5. Diantara Bagian Ketigabelas Pasal 16 dan Bagian Keempatbelas Pasal 17 disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketigabelas A Pasal 16 A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sembilang Dengan Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan baias Desa bahwa daJam hal upaya musyawarah/mufakat tidak tercapai penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Dengan tidak
tercapainya kesepakatan antara Desa Sembilang dengan Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Nomor: 146.3 /186/KDS.TBL/Xl/2020 dan Nomor: 146.3/19/KD.GRG/Xl/2020, Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas WiIayah Desa Sembilang dengan Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016; Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.
Balas Wilayah Administrasi Desa Sembilang dengan Desa Geronggang Kecamatan KeIumpang Kabupaten Kotabaru,
garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan hasil rapat
koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi
Desa Sembilang dengan Desa Kecamatan Kelumpang
Tengah pada 21 Januari 2021 sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas WiIayah Administrasi Desa
SembiIang dengan Desa Geronggang Kecamatan Kelampang
Tengah,di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 53'
53.965" LS dan 116° 11' 20.380" BT garis Batas mengikuti
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru/hasil
Delineasi Batas Tahun 2018 menuju kce titik 02 dengan titik
koordinat 2° 53' 42.922" LS dan 116° 12 25.974" BT; dan
2. Dari titik 02 garis batas wiIayah administrasi mengikuti Peta
Wilayah Rencana Tata Ruang Kabupaten Kotabaru /hasil deIineasi Batas Tahun 2018 menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 52' 5.348" LS dan 116° 14' 57.032" BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15ayat (2), Pasal 40 dan Pasal 42 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai kewajiban menyampaikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007.
Peratuan Daerah ini Mengatur Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dengan sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan tujuan;Jenis Laporan Pertanggungjawaban;LPPD Kepala Desa;LKPJ Kepala Desa;Informasi LPPD;Pelaporan administrasi Keuangan Badan Perwakilan Desa;Pembinaan dan Pengawasan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Banjar Sari Dengan Desa Sampanahan Hilir Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat 1
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45
Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan
Batas Desa. Dalam hal upaya musyawarah/mufakat tidak
tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati
dengan Peraturan Bupati. Dengan tidak tercapainya
kesepakatan antara Desa Banjar Sari dengan Desa
Sampanahan Hilir Kecamatan Sampanahan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa
Banjar Sari dengan Sampanahan Hilir Kecamatan
Sampanahan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Banjar Sari dengan Desa Sampanahan
Hilir Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, sebagai
berikut : Bahwa tarikan garis batas wilayah antara Desa Banjar
Sari dengan Desa Sampanahan Hilir dimulai dari pada
titik 01 dengan titik koordinat X=413340 Y=9703256; dan Dari titik 01 mengikuti jalan sampai pada titik 02 dengan
titik koordinat X=411814 Y=9703992. Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat