Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 11 Tahun 2016

Keterbukaan Informasi Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan ruang lingkup meliputi: Ketentuan Umum; Asas Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Informasi Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan; Informasi Yang Dikecualikan; Hak Dan Kewajiban Pemohon Dan Pengguna Informasi Publik Serta Hak Dan Kewajiban Badan Publik; Mekanisme Memperoleh Informasi; Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi; Komisi Informasi Kabupaten; Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi; Gugatan Kepengadilan Dan Kasasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2016 tentang Keterbukaan Informasi Publik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
19 April 2016
Tanggal Pengundangan
19 April 2016
Tanggal Berlaku
19 April 2016
Sumber
LD.2016/NO.11
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 682 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan