Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Langkang Lama Dengan Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara
Desa Langkang Lama dengan Desa Kulipak Kecamatan
Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/069/
DLL-PLT/V/2019 dan Nomor 146.3/078/DKL/V/2019
yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan
Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas
Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik
koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan
batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Langkang Lama dengan Desa Kulipak
Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Langkang Lama
dengan Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur, kedua
Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil
kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas
wilayah Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Langkang
Lama dengan Desa Kulipak dimulai dari titik 01 dengan
titik koordinat X=414930 Y=9623199; Dari titik 01 garis batas wilayah mengikuti aliran sungai
Jembatan Kincung sampai dengan pada ke titik 02 dengan
titik koordinat X=414319 Y=9623075; Dari titik 02 garis batas wilayah mengikuti aliran sungai
jembatan kincung sampai dengan pada ke titik 03 dengan
titik koordinat X=413960 Y=9622838 (titik berada pada
Jalan Raya Berangas); dan Dari titik 03 garis batas wilayah mengikuti tarikan batas
Delineasi Tahun 2018 sampai pada titik 04 dengan titik
koordinat X=409799 Y=9623723.
Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Bekambit Dengan Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara
Desa Bekambit dengan Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut
Timur Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/53/DB/V/2019
dan Nomor 146.3/135/DSJKH/V/2019 yang telah
difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah
disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh
kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa
tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Bekambit dengan Desa Sejakah
Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Bekambit dengan
Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur, kedua Desa
sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan
dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah kedua
Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Bekambit
dengan Desa Sejakah dimulai dari titik 01 dengan titik
koordinat X=419786 Y=9610754 (titik berada pada muara
sungai dapur); Dari titik 01 garis batas wilayah tarik lurus mengikuti
aliran sungai dapur sampai dengan pada ke titik 02
dengan titik koordinat X=418491 Y=9610517; Dari titik 02 garis batas wilayah mengikuti tarikan batas
hasil delineasi tahun 2018/melintasi gunung batu dan
batu titisan menuju ke titik 03 dengan titik koordinat
X=411459 Y=9609654 (titik berada pada tikungan S jalan
raya lintas timur); dan Dari titik 03 garis batas wilayah tarik lurus menuju ke titik
04 dengan titik koordinat X=405946 Y=9609845 (garis
batas mengikuti jalanporos perkebunan sawit PT. BSS
Gunung Kemasan Estate).
Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Batu Tunau Dengan Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara
Desa Batu Tunau dengan Desa Sejakah Kecamatan
Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/175/
DBT/V/2019 dan Nomor 146.3/136/DSJKH/V/2019 yang
telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas
Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa
telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya
oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah
desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Batu Tunau dengan Desa Sejakah
Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Batu Tunau
dengan Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur, kedua
Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil
kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas
wilayah Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Batu
Tunau dengan Desa Sejakah dimulai dari titik 01 dengan
titik koordinat X=419958 Y=9606111 (titik berada pada
muara sungai Kapis); Dari titik 01 garis batas wilayah mengikuti aliran sungai
Kapis ke titik 02 dengan titik koordinat X=417419
Y=9603496;
Dari titik 02 garis batas wilayah mengikuti aliran sungai
Kapis menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=416244
Y=9602514 (titik berada pada jalan poros perkebunan PT.
BSS Pantai Timur Estate); Dari titik 03 garis batas wilayah mengikuti jalan blok sawit
PT. BSS Pantai Timur Estate menuju ke titik 04 dengan
titik koordinat X=414736 Y=9599468; dan Dari titik 04 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 05
dengan titik koordinat X=404982 Y=9598513 (melintasi
gunung batuk).
Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Batu Tunau Dengan Desa Tanjung Pengharapan Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara
Desa Batu Tunau dengan Desa Tanjung Pengharapan
Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru Nomor
146.3/176/DBT/V/2019 dan Nomor 146.3/590/KDTP/V/2019
yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan
Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta
pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas
dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Batu Tunau dengan Desa Tanjung
Pengharapan Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten
Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan
Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Batu Tunau
dengan Desa Tanjung Pengharapan Kecamatan Pulaulaut
Timur, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai
hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis
batas wilayah kedua Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Batu
Tunau dengan Desa Tanjung Pengharapan dimulai dari
titik 01 dengan titik koordinat X=421987 Y=9596790; Dari titik 01 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 02
dengan titik koordinat X=420466 Y=9596267 (titik berada
pada simpang tiga jalan lingkar timur); Dari titik 02 garis batas wilayah mengikuti jalan blok
perkebunan sawit PT. BSS Pantai Timur Estate menuju ke
titik 03 dengan titik koordinat X=419351 Y=9596367; Dari titik 03 garis batas wilayah mengikuti jalan blok
perkebunan sawit PT. BSS Pantai Timur Estate dan tarik lurus menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=418409
Y=9594437; dan Dari titik 04 garis batas wilayah ke titik 05 dengan titik
koordinat X=413302 Y=9588486 (garis batas mengikuti
tarikan garis batas Delineasi Tahun 2018).
Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 40 Tahun 2019
PERBUP Kab. Kotabaru No. 136 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 40 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dearah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 047 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 40 Tahun 2012
Peraturan Bupati Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Rencana Kerja Pemerintah Dearah
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keungan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup
3. Kriteria
4. Penganggaran Belanja Tidak Terduga
5. Pelaksanan Belanja Tidak Terduga
6. Pernyataan Tanggap Darurat
7. Prosedur Pengajuan Belanja Tidak Terduga
8. Pertanggungjawan Dan Laporan
9. Pengawasan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Salino Dengan Desa Sungaipasir Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas Antara
Desa Salino dengan Desa Sungaipasir Kecamatan Pulaulaut
Tengah Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/019/DSSLN/II/2019
dan
Nomor
146.3/015/DS-SPR/II/2019
yang
telah
difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas
Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa
telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya
oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah
desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Salino dengan Desa Sungaipasir
Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut :
ahwa terkait penyelesaian Batas Desa Salino dengan
Desa Sungaipasir Kecamatan Pulaulaut Tengah, kedua
Desa Sepakat bahwa batas ke dua Desa di mulai pada titik
01 (satu) dengan titik koordinat X=393439 Y=9606289
(titik pada pinggir pantai) mengikuti sungai; dan Dari titik 01 tarik lurus 90° (sembilan puluh derajat) ke
titik 02 dengan titik koordinat X=405769 Y=9605455. Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sampanahan Dengan Sampanahan Hilir Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat 1 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Dalam hal upaya musyawarah/mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Sampanahan dengan Desa Sampanahan Hilir Kecamatan Sampanahan yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Batas Nomor 146.3/064/Ds.SPN/2019 dan Nomor 146.3/048/D.SH/2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Sampanahan dengan Desa Sampanahan Hilir Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Sampanahan Dengan Desa Sampanahan Hilir Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Suka Maju Dengan Desa Sampanahan Hilir Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat 1
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45
Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan
Batas Desa. Dalam hal upaya musyawarah/mufakat tidak
tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati
dengan Peraturan Bupati. Dengan tidak tercapainya
kesepakatan antara Desa Suka Maju dengan Desa
Sampanahan Hilir Kecamatan Sampanahan yang tertuang
dalam Berita Acara Kesepakatan Batas Nomor
146.3/174/SKM/2019 dan Nomor 146.3/048/D.SH/2019,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah
Desa Suka Maju dengan Desa Sampanahan Hilir Kecamatan
Sampanahan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Suka Maju dengan Desa Sampanahan
Hilir Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, sebagai
berikut : Bahwa tarikan garis batas wilayah antara Desa Suka Maju
dengan Desa Sampanahan Hilir Kecamatan Sampanahan
Kabupaten Kotabaru dimulai pada titik 01 dengan titik
koordinat X=409280 Y=9707521; Dari titik 01 ke titik 02 dengan titik koordinat X=409345
Y=9707457; Dari titik 02 ke titik 03 dengan titik koordinat X=409710
Y=9707582; Dari titik 03 ke titik 04 dengan titik koordinat X=409965
Y=9707726; Dari titik 04 ke titik 05 dengan titik koordinat X=410315
Y=9707177; dan Dari titik 05 ke titik 06 dengan titik koordinat X=411828
Y=9703997. Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Suka Maju Dengan Desa Sampanahan Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat 1
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45
Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan
Batas Desa. Dalam hal upaya musyawarah/mufakat tidak
tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati
dengan Peraturan Bupati. Dengan tidak tercapainya
kesepakatan antara Desa Suka Maju dengan Desa
Sampanahan Kecamatan Sampanahan yang tertuang dalam
Berita Acara Kesepakatan Batas Nomor 146.3/174/
SKM/2019 dan Nomor 146.3/065/Ds.SPN/2019, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa
Suka Maju dengan Desa Sampanahan Kecamatan
Sampanahan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Suka Maju dengan Desa Sampanahan
Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, sebagai
berikut :
Bahwa tarikan garis batas wilayah antara Desa Suka Maju
dengan Desa Sampanahan dimulai pada titik 01 dengan
titik koordinat X=409285 Y=9707523; dan Dari titik 01 mengikuti jalan sampai pada titik 02 dengan
titik koordinat X=407694 Y=9707015. Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat