Batas Wilayah Desa Batu Tunau dengan Desa Tanjung Pengharapan Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Batu Tunau dengan Desa Tanjung Pengharapan Kecamatan Pulaulaut Timur, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah kedua Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Batu Tunau dengan Desa Tanjung Pengharapan dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=421987 Y=9596790; Dari titik 01 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 02 dengan titik koordinat X=420466 Y=9596267 (titik berada pada simpang tiga jalan lingkar timur); Dari titik 02 garis batas wilayah mengikuti jalan blok perkebunan sawit PT. BSS Pantai Timur Estate menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=419351 Y=9596367; Dari titik 03 garis batas wilayah mengikuti jalan blok perkebunan sawit PT. BSS Pantai Timur Estate dan tarik lurus menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=418409 Y=9594437; dan Dari titik 04 garis batas wilayah ke titik 05 dengan titik koordinat X=413302 Y=9588486 (garis batas mengikuti tarikan garis batas Delineasi Tahun 2018). Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat