Batas Wilayah Desa Salino dengan Desa Sungaipasir Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : ahwa terkait penyelesaian Batas Desa Salino dengan Desa Sungaipasir Kecamatan Pulaulaut Tengah, kedua Desa Sepakat bahwa batas ke dua Desa di mulai pada titik 01 (satu) dengan titik koordinat X=393439 Y=9606289 (titik pada pinggir pantai) mengikuti sungai; dan Dari titik 01 tarik lurus 90° (sembilan puluh derajat) ke titik 02 dengan titik koordinat X=405769 Y=9605455. Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat