Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 37 Tahun 2019

Batas Wilayah Desa Salino Dengan Desa Sungaipasir Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Batas Wilayah Desa Salino dengan Desa Sungaipasir Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : ahwa terkait penyelesaian Batas Desa Salino dengan Desa Sungaipasir Kecamatan Pulaulaut Tengah, kedua Desa Sepakat bahwa batas ke dua Desa di mulai pada titik 01 (satu) dengan titik koordinat X=393439 Y=9606289 (titik pada pinggir pantai) mengikuti sungai; dan Dari titik 01 tarik lurus 90° (sembilan puluh derajat) ke titik 02 dengan titik koordinat X=405769 Y=9605455. Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 37 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Salino Dengan Desa Sungaipasir Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
15 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2019
Tanggal Berlaku
15 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.37
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan