Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 87 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Kabupaten Kotabaru TA. 2018 yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor; 14.B/LHP/XIX.BJM/05/2019 tangagal 20 mei 2019 dimana BUD harus menetapkan standard minimal kas yang dituangkan dalam sebuah peraturan; bahwa dalam Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 87 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah masih terdapat kekurangan yang belum diakomodir terkait dengan adanya penerapan standard oleh BUD untuk saldo kas minimal pada rekening yang ditunjuk, sehingga Peraturan Bupati ini perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 87 Tahun 2017 tentang sistm dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Dearah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keunagan Dearah, Berisi Tentang
1. Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2019.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 128 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Hampang Dengan Pramasan Dua Kali Sanga Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati. berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas
antara Desa Hampang dengan Desa Pramasan Dua
Kali Sanga Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru
Nomor 146.3/090/KD-HPG/X/2019 dan Nomor
146.3/412/KD-PRM/KCH/X/2019 yang telah
difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas
Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa
telah disepakati tarikan garis batas dan titik
koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun
2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Hampang dengan Desa
Pramasan Dua Kali Sanga Kecamatan Hampang
Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat
sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas
(terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Hampang
dengan Desa Pramasan Dua Kali Sanga Kecamatan
Hampang, kedua Desa Sepakat dengan tarikan batas
administrasi desa dimulai dari titik 01 dengan titik
koordinat X=367692 Y=9679818 (titik koordinat
berada pada Batu Balantan/Pertigaan Batas antara
Desa Hampang, Desa canting Kanan dan Desa
Pramasan Dua kali Sanga); Dari titik 01 garis batas tarik lurus menuju ke titik 02
dengan titik koordinat X=367917 Y=9680056 (titik
koordinat berada pada Guntung Beamparan); dan Dari titik 02 garis batas tarik lurus menuju Durian
Hilung, menuju ke Jampah Tirik, menuju Batu
Merakai, menuju Sungai Payi’ut, menuju ke Guntung
Pancur, menuju ke Hampang Arsa, menuju ke Batu
Sangga Tangga Ulin/Batu Balimau ke titik 03 dengan
titik koordinat X=372817 Y=9681164 (titik koordinat
berada pada pertigaan antara Desa Hampang, Desa
Pramasan Dua Kali Sanga dan Desa Laburan).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 127 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Pramasan Dua Kali Sanga Dengan Desa Muara Urie Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas
antara Desa Pramasan Dua Kali Sanga dengan Desa
Muara Urie Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru
Nomor 146.3/411/KD-PRM/KCH/X/2019 dan Nomor
146.3/065/KD-MU/X/2019 yang telah difasilitasi oleh
Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten
Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati
tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua
Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah
administrasi desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Administrasi Desa Pramasan Dua Kali
Sanga dengan Desa Muara Urie Kecamatan Hampang
Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat
sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas
(terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Pramasan
Dua Kali Sanga dengan Desa Muara Urie Kecamatan
Hampang, kedua Desa Sepakat dengan tarikan batas
administrasi desa dimulai dari titik 01 dengan titik
koordinat X=373308 Y=9697662 (titik koordinat
berada pada Muara Sungai Mariringan); Dari titik 01 garis batas tarik lurus menuju ke titik 02
dengan titik koordinat X=371435 Y=9694516 (titik
koordinat berada pada Muara Sungai Hariti); Dari titik 02 garis batas tarik lurus menuju ke titik 03
dengan titik koordinat X=370485 Y=9692168 (titik
koordinat berada pada Gunung Tambunan);
Dari titik 03 garis batas tarik lurus menuju ke titik 04
dengan titik koordinat X=369248 Y=9689107 (titik
koordinat berada pada Batu Nini Damang); dan
Dari titik 04 garis batas tarik lurus menuju ke titik 05
dengan titik koordinat X=362097 Y=9689354 (titik
koordinat berada pada Gunung Bangkirayan).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 126 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Cantung Kanan Dengan Desa Pramasan Dua Kali Sanga Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
berdasarkan Berita Acara Kesepakatan
Batas antara Desa Cantung Kanan dengan Desa
Pramasan Dua Kali Sanga Kecamatan Hampang
Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/429/KD-CK/X/
KHPG/2019 dan Nomor 146.3/410/KD-PRM/KCH/X/
2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan
Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta
pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis
batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka
perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa
tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun
2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Cantung Kanan dengan
Desa Pramasan Dua Kali Sanga Kecamatan Hampang
Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat
sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas
(terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Cantung
Kanan dengan Desa Pramasan Dua Kali Sanga
Kecamatan Hampang, kedua Desa Sepakat dengan
tarikan batas administrasi desa dimulai dari titik 01
dengan titik koordinat X=367692 Y=9679818 (titik
koordinat berada pada Batu Belantan/Pertigaan
Batas antara Desa Hampang, Desa Cantung Kanan
dan Desa Pramasan Dua Kali Sanga); Dari titik 01 garis batas mengikuti hasil deliniasi
batas tahun 2018 menuju ke titik 02 dengan titik
koordinat X=367143 Y=9679677 (titik koordinat
berada pada Gapura Sungai Uan Uan); Dari titik 02 garis batas mengikuti hasil deliniasi
batas tahun 2018 menuju ke titik 03 dengan titik
koordinat X=365863 Y=9682502 (titik koordinat
berada pada Sungai Darah); Dari titik 03 garis batas mengikuti hasil deliniasi
batas tahun 2018 ke titik 04 dengan titik koordinat
X=362985 Y=9685590 (titik koordinat berada pada
Gunung Kelawan); dan Dari titik 04 garis batas tarik lurus menuju ke titik 05
dengan titik koordinat X=360672 Y=9687382 (titik
koordinat berada pada Sungai Petarungan).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 125 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Hampang Dengan Desa Limbungan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
berdasarkan Berita Acara Kesepakatan
Batas antara Desa Hampang dengan Desa
Limbungan Kecamatan Hampang Kabupaten
Kotabaru Nomor 146.3/088/KD-HPG/X/2019 dan
Nomor 146.3/176/KD-LMB/X/2019 yang telah
difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas
Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa
telah disepakati tarikan garis batas dan titik
koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Hampang dengan
Desa Limbungan Kecamatan Hampang Kabupaten,
garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita
Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Hampang
dengan Desa Limbungan Kecamatan Hampang,
kedua Desa sepakat dengan tarikan batas
administrasi Desa dimulai dari titik 01 dengan titik
koordinat X=375123 Y=9676691 (titik koordinat
berada pada pertigaan batas Desa Hampang, Desa
Limbungan dan Desa Laburan);
Dari titik 01 garis batas tarik lurus menuju ke titik 02
dengan titik koordinat X=374998 Y=9676137 (titik
koordinat berada pada Jalan Kodeco);
Dari titik 02 garis batas tarik lurus menuju ke titik 03
dengan titik koordinat X=373585 Y=9674716 (titik
koordinat berada pada Jembatan Gantung);
Dari titik 03 garis batas mengikuti jalan Kodeco/jalan
Desa menuju ke titik 04 dengan titik koordinat
X=373362 Y=9674496 (titik koordinat berada pada
Jalan Desa/Jalan Raya);
Dari titik 04 garis batas menuju Sungai Batung,
menuju Taniti Kalundangan, menuju Liang
Dunggang, menuju ke Muara Sungai Gadung, menuju
ke Pondok Julak Anang ke titik 05 dengan titik
koordinat X=370383 Y=9670216; dan
Dari titik 05 garis batas tarik lurus menuju ke titik 06
dengan titik koordinat X=371887 Y=9667069 (titik
koordinat berada pada Muara Sungai Maritam).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 124 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Dengan Desa Limbungan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas
antara Desa Lalapin dengan Desa Limbungan
Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru Nomor
146.3/356/LLP/X/2019 dan Nomor 146.3/178/KDLMB/X/2019
yang telah difasilitasi oleh Tim
Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten
Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati
tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua
Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah
administrasi desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin dengan Desa
Limbungan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru,
garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita
Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut :
Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Lalapin
dengan Desa Limbungan Kecamatan Hampang,
kedua Desa sepakat tarikan batas administrasi
dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=376929
Y=9671304 (titik koordinat berada pada Pertigaan
batas Desa Laburan, Desa Limbungan dan Desa
Lalapin);
Dari titik 01 tarik lurus menuju ke titik 02 dengan
titik koordinat X=375541 Y=9670532 (titik koordinat
berada pada Tugu Batas Kariwayaan, Sawang
Bincatan, Sawang Laga Dakaian Bilayang, Keliang
Laisan dan Batang Bungur); dan
Dari titik 02 tarik lurus menuju ke titik 03 dengan
titik koordinat X=372634 Y=9669093 (titik koordinat
berada pada Banyuan Waluh).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 123 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Kecamatan Hampang Dengan Desa Cantung Kiri Hilir Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas
antara Desa Lalapin Kecamatan Hampang dengan
Desa Cantung Kiri Hilir Kecamatan Kelumpang Hulu
Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/455/LLP/X/2019
dan Nomor 146.3/614/KD-CKHR/X/2019 yang telah
difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas
Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa
telah disepakati tarikan garis batas dan titik
koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Kecamatan
Hampang dengan Desa Cantung Kiri Hilir Kecamatan
Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru Kabupaten
Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan
Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai
berikut:
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Lalapin
Kecamatan Hampang dengan Desa Cantung Kiri Hilir
Kecamatan Kelumpang Hulu, kedua Desa sepakat
dengan tarikan batas administrasi desa dimulai dari
titik 01 dengan titik koordinat X=372634 Y=9669093
(titik berada pada Bayuan Waluh);
2. Dari titik 01 tarik lurus menuju ke titik 02 dengan titik
koordinat X=373681 Y=9668804 (titik koordinat berada
pada Sungai Ringgu);
3. Dari titik 02 tarik lurus menuju ke titik 03 dengan titik
koordinat X=375379 Y=9666539 titik koordinat berada
pada Guntung Senggiringan, Guntung Kihung, Batang
Anglai, dan Sungai Ringgo);
4. Dari titik 03 tarik lurus menuju ke titik 04 dengan titik
koordinat X=377228 Y=9665793 (titik koordinat berada
pada Telaga Lahong);
5. Dari titik 04 tarik lurus menuju ke titik 05 dengan titik
koordinat X=378606 Y=9665457 (titik koordinat berada
pada Baruh Kalahyangan);
6. Dari titik 05 tarik lurus menuju ke titik 06 dengan titik
koordinat X=380421 Y=9665088 (titik koordinat berada
pada Tabuk Mu’i);dan
7. Dari titik 06 tarik lurus menuju ke titik 07 dengan titik
koordinat X=381267 Y=9665362 (titik koordinat berada
pada Gapura Desa).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 122 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administasi Desa Lalapin Kecamatan Hampang Dengan Desa Benua Lawas Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati. berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas
antara Desa Lalapin Kecamatan Hampang dengan
Desa Benua Lawas Kecamatan Kelumpang Hulu
Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/454/LLP/X/2019
dan Nomor 146.3/107/DBL/X/2019 yang telah
difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas
Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa
telah disepakati tarikan garis batas dan titik
koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Kecamatan
Hampang dengan Desa Benua Lawas Kecamatan
Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan
titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan
Batas (terlampir) sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Lalapin
Kecamatan Hampang dengan Desa Benua Lawas
Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru,
kedua Desa sepakat dengan tarikan batas administrasi
desa dimulai dari titik koordinat 01 X=381267
Y=9665362 (titik koordinat berada pada Gerbang
Desa/Balameka);
2. Dari titik 01 tarik lurus menuju ke titik 02 dengan titik
koordinat X=382044 Y=9665561 ( titik koordinat
berada pada Guntung Limau);
3. Dari titik 02 tarik lurus menuju ke titik 03 dengan titik
koordinat X=382530 Y=9665686 (titik koordinat berada
pada Amparan Luyang);
4. Dari titik 03 tarik lurus menuju ke titik 04 melintasi
Sawang Paring, Batu Hambinan, Sawang Lahung, Liah
Wanyi/Sungai Batarap–Jembatan 3, Liang Limau,
Pahayagaan, Muhara Sawang Putu dan Lampatai
Kiayai dengan titik koordinat X=383872 Y=9666031
(titik koordinat berada pada Batu Putih); dan
5. Dari titik 04 tarik lurus menuju ke titik 05 melintasi
Batang Bungur dengan titik koordinat X=381883
Y=9670377 (titik koordinat berada pada pertigaan
batas Desa Lalapin, Desa Benua Lawas dan Desa
Laburan).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 121 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Kecamatan Hampng Dengan Desa Laburan Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas
antara Desa Lalapin Kecamatan Hampang dengan
Desa Laburan Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten
Kotabaru Nomor 146.3/453/LLP/X/2019 dan Nomor
146.3/95/KDLB/X/2019 yang telah difasilitasi oleh
Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten
Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati
tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua
Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah
administrasi desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Kecamatan
Hampan dengan Desa Laburan Kecamatan Kelumpang
Hulu Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik
koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas
(terlampir) sebagai berikut:
1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Lalapin
Kecamatan Hampang dengan Desa Laburan Kecamatan
Kelumpang Hulu, kedua Desa sepakat tarikan batas
administrasi desa dimulai dari titik 01 dengan titik
koordinat X=377127 Y=9670829 (titik koordinat berada
pada pertigaan batas Desa Limbungan, Desa Laburan
dan Desa Lalapin);
2. Dari titik 01 tarik lurus menuju ke titik 02 dengan titik
koordinat X=378076 Y=9669569 (titik koordinat
mengikuti hasil deliniasi batas tahun 2018);
3. Dari titik 02 tarik lurus menuju ke titik 03 dengan titik
koordinat X=376969 Y=9671304 (titik koordinat
mengikuti hasil deliniasi batas tahun 2018); dan
4. Dari titik 03 tarik lurus menuju ke titik 04 dengan titik
koordinat X=381883 Y=9670377 (titik koordinat berada
pada pertigaan antara Desa Lalapin, Desa Laburan dan
Desa Benua Lawas).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 120 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Hampang Kecamatan Hampang dengan Desa Laburan Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati. berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas
antara Desa Hampang Kecamatan Hampang dengan
Desa Laburan Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten
Kotabaru Nomor 146.3/411/088-KD-HPG/X/2019 dan
Nomor 146.3/94/KDL/X/2019 yang telah difasilitasi
oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah
disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya
oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas
wilayah administrasi desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Hampang Kecamatan
Hampang dengan Desa Laburan Kecamatan Kelumpang
Hulu Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik
koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan
Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Hampang
Kecamatan Hampang dengan Desa Laburan
Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru,
kedua Desa sepakat dengan tarikan batas dimulai
pada pertigaan titik 01 dengan titik koordinat
X=375140 Y=9676710 (titik koordinat berada pada
lubuk Jelamu/Pertigaan Batas Desa Hampang, Desa
Laburan dan Desa Limbungan); dan
Selanjutnya dari titik 01 garis batas Desa tarik lurus
ke titik 02 dengan titik koordinat X=372794
Y=9681159.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat