Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Analisis Standar Belanja Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyesuaikan inflasi harga
Kabupaten Kotabaru dan sebagai efisiensi serta efektivitas penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja, perlu melakukan perubahan kembali terhadap Lampiran Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Analisis Standar Belanja Kabupaten Kotabaru terkait Kenaikan belanja tetap dan belanja variable serta Update kelompok Analisis Standar Belanja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Perubahan kedua Peraturan
Bupati Kotabaru Nomor 13 Tahun 2013 tentang Analisis
Standar Belanja Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Ketentuan Lampiran II dalam Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 15 Tahun 2013 tentang Analisis Standar Belanja Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2013 Nomor 430) sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 15 Tahun 2013 tentang Analisis Standar Belanja Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2014 Nomor 131, diubah sehingga keseluruhan Lampiran II berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2015.
44 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 52 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administras Desa Basuang Kecamatan Sampanahan Dengan Desa Sekalimau Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Basuang Kecamatan Sampanahan dengan Desa Sakalimau Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/19/BSG/III/2020 dan Nomor 146.3/20/SKL/III/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik
koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Basuang Kecamatan Sampanahan dengan Desa Sakalimau Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Basuang Kecamatan Sampanahan Dengan Desa Sakalimau Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Basuang Kecamatan Sampanahan dengan Desa Sakalimau Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 52 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Teluk Mesjd Dengan Desa Berangas Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara
Desa Teluk Mesjid dengan Desa Berangas Kecamatan
Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru Nomor
146.3/102/Ds-TLM/V/2019 dan Nomor 146.3/045/
BRS/V/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan
Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta
pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas
dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Teluk Mesjid dengan Desa Berangas
Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Teluk Mesjid
dengan Desa Berangas Kecamatan Pulaulaut Timur, kedua
Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil
kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas
wilayah Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Teluk
Mesjid dengan Desa Berangas dimulai dari titik 01 dengan
titik koordinat X=416689 Y=9626488 (titik berada pada
muara sungai Berangas); Dari titik 01 tarikan garis batas mengikuti aliran sungai
Berangas menuju ke titik 02 dengan titik koordinat
X=415547 Y=9626074 (titik berada pada pertigaan
pelabuhan sungai Berangas); Dari titik 02 tarik garis lurus batas wilayah mengikuti
aliran sungai tabukan menuju ke titik 03 dengan titik
koordinat X=415425 Y=9626202 (titik berada pada
Jembatan TK Pembina Berangas); dan Dari titik 03 tarikan garis batas wilayah mengikuti garis
batas wilayah hasil Delineasi tahun 2018 sampai pada titik
04 dengan titik koordinat X=411576 Y=9626202.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 52 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Terangkeh Dengan Desa Sumbersari Kecamatan Pulau Laut Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Terangkeh dengan Desa Sumbersari Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/1058/TRK/2022 dan Nomor 146.3 /11/SS/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Terangkeh dengan Desa Sumbersari Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat tentang : BATAS WILAYAH ADMINISTRASI DESA TERANGKEH DENGAN DESA SUMBERSARI KECAMATAN PULAULAUT BARAT KABUPATEN KOTABARU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administras Desa Basuang Kecamatan Sampanahan Dengan Desa Talusi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Basuang Kecamatan Sampanahan dengan Desa Talusi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten
Kotabaru Nomor 146.3/18/BSG/III/2020 dan Nomor 146.3/71/TLS/III/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten
Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Basuang Kecamatan Sampanahan
dengan Desa Talusi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Basuang Kecamatan Sampanahan Dengan Desa Talusi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Basuang Kecamatan Sampanahan dengan Desa Talusi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 53 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Teluk Gosong Dengan Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara
Desa Teluk Gosong dengan Desa Teluk Mesjid Kecamatan
Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru Nomor
146.3/101/DTG/V/2019 dan Nomor 146.3/101/DsTLM/V/2019
yang
telah
difasilitasi
oleh
Tim
Penetapan
dan
Penegasan
Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta
pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas
dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Teluk Gosong dengan Desa Teluk Mesjid
Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Teluk Gosong
dengan Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaulaut Timur,
kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil
kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas
wilayah Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Teluk
Gosong dengan Desa Teluk Mesjid dimulai dari titik 01
dengan titik koordinat X=417299 Y=9629988 (titik berada
pada sungai kecil sebelah Makam Keramat Bakarangan); Dari titik 01 tarikan garis batas mengikuti Jalan Raya
Berangas Km 21 ke titik 02 dengan titik koordinat
X=417306 Y=9629837;
Dari titik 02 tarik garis lurus batas wilayah sampai ke titik
03 dengan titik koordinat X=416860 Y=9629893 (titik
berada pada Tempat Pemakaman Umum Teluk Gosong); Dari titik 03 tarik lurus garis batas wilayah menuju ke titik
04 dengan titik koordinat X=416783 Y=9630161; dan Dari titik 04 tarikan garis batas wilayah mengikuti garis
batas wilayah hasil Delineasi tahun 2018 sampai dengan
pada titik 05 dengan titik koordinat X=413383 Y=9633430. Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru No. 53 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan penerimaan hibah langsung dan penyisihan dana bergulir perlu diatur kehijakan akuntansi penerimaan hibah langsung dan kebijkan akuntansi penyisihan dana bergulir;
bahwa Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah kabupaten kotabaru belum mengatur mengenai kebijakan akuntansi penerimaan hibah langsung dan penyisihan dana bergulir, karenanya perlu disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Kebijakaan Akuntansi Pemerintah
Daerah Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2009
Peraturan bupati kotabaru No 13 tahun 2014 tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah kabupaten kotabaru (berita daerah kabupaten kotabaru tahun 2014 nomor 49) diubah sebagai berikut :
1. ketentuan pasal 1 ditambahkan 6 (enam) Angka yakni angka 26, angka 27, angka 28, angka 29, angka 30 dan angka 31, sehingga keseluruhan Pasal 1
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Serudung Dengan Desa Labuan Mas Kecamatan Pulau Laut Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Tanjung Serudung dengan Desa Labuan Mas Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/16/KD-TSD/1/2022 dan Nomor 146.3/2/KD-LBM/1/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Serudung dengan Desa Labuan Mas Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undnang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 ; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017 .
Peraturan ini memuat tentang : BATAS WILAYAH ADMINISTRASI DESA TANJUNG SERUDUNG DENGAN DESA LABUAN MAS KECAMATAN PULAULAUT SELATAN KABUPATEN KOTABARU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 54 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Alle-Alle dengan Desa Tanjung Seloka Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Alle-Alle dengan Desa Tanjung Seloka Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/58/KD-AA/III/2020 dan Nomor 146.3/92/KD-TSA/III/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten
Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah
administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Alle-Alle dengan Desa Tanjung
Seloka Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Alle-Alle Dengan Desa Tanjung Seloka Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Alle-Alle dengan Desa Tanjung Seloka Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 54 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 46 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 355 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 86 Tabun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerab dan Rencana
Pembangunan Jangka Jangka Menengah Daerah, Serta
Tata Cara Perubaban Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerab, Rencana Pembangunan Jangka Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintab
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubaban Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 46
Tabun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Kotabaru Tabun 2019.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tabun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintab Nomor 12 Tabun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tabun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2018; Peraruran Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun
2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 047
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 14
Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 17
Tahun 2016; Peraturan Dacrah Kabupaten Kotabaru Nomor 21
Tahun 2016; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 40 Tahun 2012.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kotabaru
Nomor 46 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2019 diubah yaitu meliputi: kerangka ekonomi dan keuangan daerah; target sasaran pembangunan daerah; prioritas pembangunan daerah; penambahan darr/atau pengurangan
program dan kegiatan Perangkat Daerah; dan target kinerja penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan
Bupati Kotabaru Nomor 46 Tahun 2018 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Kotabaru Tahun 2019 telah diubah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisah dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2019.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat