Batas Wilayah Desa Teluk Mesjid dengan Desa Berangas Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Teluk Mesjid dengan Desa Berangas Kecamatan Pulaulaut Timur, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Teluk Mesjid dengan Desa Berangas dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=416689 Y=9626488 (titik berada pada muara sungai Berangas); Dari titik 01 tarikan garis batas mengikuti aliran sungai Berangas menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=415547 Y=9626074 (titik berada pada pertigaan pelabuhan sungai Berangas); Dari titik 02 tarik garis lurus batas wilayah mengikuti aliran sungai tabukan menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=415425 Y=9626202 (titik berada pada Jembatan TK Pembina Berangas); dan Dari titik 03 tarikan garis batas wilayah mengikuti garis batas wilayah hasil Delineasi tahun 2018 sampai pada titik 04 dengan titik koordinat X=411576 Y=9626202.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat