Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru No. 53 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati kotabaru No 13 tahun 2014 tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah kabupaten kotabaru (berita daerah kabupaten kotabaru tahun 2014 nomor 49) diubah sebagai berikut : 1. ketentuan pasal 1 ditambahkan 6 (enam) Angka yakni angka 26, angka 27, angka 28, angka 29, angka 30 dan angka 31, sehingga keseluruhan Pasal 1

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 53 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
15 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2015
Tanggal Berlaku
15 Desember 2015
Sumber
BD.2015/NO.53
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 361 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan