Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru No. 52 Tahun 2015

Perubahan Kedua Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Analisis Standar Belanja Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Lampiran II dalam Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 15 Tahun 2013 tentang Analisis Standar Belanja Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2013 Nomor 430) sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 15 Tahun 2013 tentang Analisis Standar Belanja Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2014 Nomor 131, diubah sehingga keseluruhan Lampiran II berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 52 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Analisis Standar Belanja Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
10 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2015
Tanggal Berlaku
10 Desember 2015
Sumber
BD.2015/NO.52
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 478 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan