Ketentuan Lampiran II dalam Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 15 Tahun 2013 tentang Analisis Standar Belanja Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2013 Nomor 430) sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 15 Tahun 2013 tentang Analisis Standar Belanja Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2014 Nomor 131, diubah sehingga keseluruhan Lampiran II berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat