Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 68 Tahun 2017 tentang Batas Wilayah Desa Sei Kupang Jaya dengan Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 60 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan dengan Desa Karang Payau Kecamatan Kelumpang Hulu, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 62 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan dengan Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 64 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Jaya dengan Desa Suka Maju Kecamatan Kelumpang Selatan dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 66 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Jaya dengan Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan serta dalam rangka tertib
administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa
dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten
Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan
Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 68 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 60 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 62 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 64 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 66 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan
Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi ditetapkan dan ditegaskan Batas
Wilayah Administrasi Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +3.332 hektare atau seluas +33 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Karang Payau.
b. Batas Barat : Desa Sungai Kupang.
c. Batas Timur : Desa Sangking Baru.
d. Batas Selatan : Desa Suka Maju
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Seluang Dengan Desa Mangga Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sungai Seluang dengan Desa Mangga Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru Berita Acara Nomor: 146.3/238/DSS/XI/KU/2021 dan Nomor: 146.3/150/DM/XI/KU /2021, yang telah difasilitasi oleh Tim Batas Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf b perlu a menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Sungai Seluang dengan Desa Mangga Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Batas Desa Sungai Seluang dengan Desa Mangga Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru No. 47 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Dan Pengeluaran Daerah Akhir Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
perlu ada pengaturan khusus tentang penerimaan dan pengeluaran daerah di akhir tahun anggaran 2015;
bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada akhir Tahun Anggaran perlu ditetapkan peraturan pelaksanaannya setiap akhir tahun anggaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati TENTANG Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah Akhir Tahun Anggaran 2015
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-24/PB/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 33 Tahun 2015
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Dan Pengeluaran Daerah Akhir Tahun Anggaran 2015, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Penerimaan Daerah, 3. Pengeluaran Daerah, 4. Penyelesaian Uang Persediaan, 5. Pengesahan SP3B BLU Triwulan IV, 6. Penyelesaian Sisa Pembayaran Pekerjaan, 7. Ketentuan Lain-Lain, 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2015.
41 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administras Desa Sakalimau Dengan Desa Mulyodadi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sakalimau dengan Desa Mulyodadi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/22/SKL/III/2020 dan Nomor 146.3/014/MLD/III/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sakalimau dengan Desa Mulyodadi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sakalimau Dengan Desa Mulyodadi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sakalimau dengan Desa Mulyodadi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sungai limau Dengan Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara
Desa Sungai Limau dengan Desa Kulipak Kecamatan
Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/
2006.04/DSL-PLT/2019 dan Nomor 146.3/079/DKL/V/
2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan
Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta
pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas
dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Sungai Limau dengan Desa Kulipak
Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sungai Limau
dengan Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur, kedua
Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil
kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas
wilayah Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Sungai
Limau dengan Desa Kulipak dimulai dari titik 01 dengan
titik koordinat X=414927 Y=9623203; dan Dari titik 01 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 02
dengan titik koordinat X=414896 Y=9624214. Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati,
Bahwa dengan adanya revisi terkait dengan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 42 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Batuah dengan Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulaulaut Utara, sehingga perlu adanya penyesuaian Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa sesuai Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 15 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Administrasi Kelurahan Kotabaru Tengah dengan Desa Rampa Kecamatan Pulaulaut Utara, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 22 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Administrasi Kelurahan Kotabaru Hulu dengan Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulaulaut Utara, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 18 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Administrasi Kelurahan Kotabaru Tengah dengan Desa Sebatung Kecamatan Pulaulaut Utara, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 21 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Administrasi Kelurahan Kotabaru Tengah dengan Kelurahan Kotabaru Hilir Kecamatan Pulaulaut
Utara, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 22 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Administrasi Kelurahan Kotabaru Tengah dengan Desa Baharu Utara Kecamatan Pulaulaut Utara, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 148 Tahun 2020 tentang batas. Wilayah administrasi Desa Batuah dengan Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulalaut Sigam Kabupaten Kotabaru, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi
Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Undang nomor 30 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 15 Tahun 2018 ; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 21 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 22 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 148 Tahun 2020.
Peraturan ini memuat tentang : PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS WILAYAH ADMINISTRASI DESA KELURAHAN KOTABARU TENGAH KECAMATAN PULAULAUT SIGAM KABUPATEN KOTABARU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administras Desa Sakalimau Dengan Desa Talusi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sakalimau dengan Desa Talusi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/21/SKL/III/2020 dan Nomor 146.3/72/TLS/III/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sakalimau dengan Desa Talusi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sakalimau Dengan Desa Talusi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sakalimau dengan Desa Talusi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Langkang Lama Dengan Desa Sungai Limau Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara
Desa Langkang Lama dengan Desa Sungai Limau
Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru Nomor
146.3/070/DLL-PLT/V/2019 dan Nomor 146.3/099/
2006.04/DSL-PLT/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim
Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru
serta pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis
batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Langkang Lama dengan Desa Sungai
Limau Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru,
garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Langkang Lama
dengan Desa Sungai Limau Kecamatan Pulaulaut Timur,
kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil
kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas
wilayah Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Langkang
Lama dengan Desa Sungai Limau dimulai dari titik 01
dengan titik koordinat X=414932 Y=9623200; Dari titik 01 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 02
dengan titik koordinat X=414926 Y=9622935; Dari titik 02 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 03
dengan titik koordinat X=416505 Y=9622576; dan Dari titik 03 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 04
dengan titik koordinat X=416594 Y=9622450.
Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Senakin Dengan Desa Senakin Seberang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Senakin dengan Desa Senakin Seberang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Berita Acara Nomor: 146.3/048/KD-SNK/VII/2021 dan Nomor: 146.3 /038/KD-SNKS/VII/2021, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa, pasal 19 ayat (1) bahwa apabila terdapat antara dua Desa tidak sepaham atau tidak sepakat maka sepenuhnya maka akan diserahkan sepenuhnya ke Pemerintah Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Senakin dengan Desa Senakin Seberang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabuapaten Kotabaru.
Dasa Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Undang nomor 30 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat tentang : BATAS WILAYAH ADMINISTRASI DESA SENAKIN DENGAN DESA SENAKIN
SEBERANG KECAMATAN KELUMPANG TENGAH KABUPATEN KOTABARU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Karangsari Indah Dengan Desa Sungai Limau Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara
Desa Karangsari Indah dengan Desa Sungai Limau
Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru Nomor
146.3/056/KSI/V/2019 dan Nomor 146.3/098/2006.04/
DSL-PLT/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan
dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta
pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas
dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Karangsari Indah dengan Desa Sungai
Limau Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru,
garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Karangsari Indah
dengan Desa Sungai Limau Kecamatan Pulaulaut Timur,
kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil
kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas
wilayah Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa
Karangsari Indah dengan Desa Sungai Limau dimulai dari
titik 01 dengan titik koordinat X=420943 Y=9621480 (titik
berada pada muara sungai Andre); Dari titik 01 tarikan garis batas mengikuti aliran sungai
Andre menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=417793
Y=9620614; titik 02 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 03 dengan
titik koordinat X=417080 Y=9622109; Dari titik 03 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 04
dengan titik koordinat X=416592 Y=9621996; dan Dari titik 04 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 05
dengan titik koordinat X=416593 Y=9622449. Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat