Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 81 Tahun 2020

Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pantaibaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pantaibaru Kecamatan Pulaulaut TengahKabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Pantai Baru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +5.816 hektare atau seluas +58.1 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut : a. Batas Utara : Desa Megasari dan Desa Sebelimbingan. b. Batas Barat : Laut. c. Batas Timur : Desa Berangas, Desa Kulipak dan Langkang Lama. d. Batas Selatan : Desa Sungup KananIn Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pantaibaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 81 Tahun 2020 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pantaibaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
81
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
28 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2020
Tanggal Berlaku
28 Mei 2020
Sumber
BD.2020/No.81
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 279 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan