Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pantaibaru Kecamatan Pulaulaut TengahKabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Pantai Baru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +5.816 hektare atau seluas +58.1 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut : a. Batas Utara : Desa Megasari dan Desa Sebelimbingan. b. Batas Barat : Laut. c. Batas Timur : Desa Berangas, Desa Kulipak dan Langkang Lama. d. Batas Selatan : Desa Sungup KananIn Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pantaibaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat