Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Salino Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Salino Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +7.323 hektare atau seluas +73.2 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut : a. Batas Utara : Desa Selaru dan Desa Mekarpura b. Batas Barat : Laut c. Batas Timur : Desa Selaru dan Desa Sejakah d. Batas Selatan : Desa Sungaipasir. Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Selaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat