Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Selaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Selaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +8.383 hektare atau seluas +83.8 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut : a. Batas Utara : Desa Sungup Kanan. b. Batas Barat : Desa Mekarpura dan Laut. c. Batas Timur : Desa Bekambit dan Desa Sejakah. d. Batas Selatan : Desa Mekarpura dan Desa Salino. Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Selaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat