Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sepagar Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Sepagar Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +989 hektare atau seluas +9.8 kilometer persegi, sebagai berikut : a. Batas Utara : Desa Subur Makmur dan Laut. b. Batas Barat : Laut.. c. Batas Timur : Desa Sumber Sari dan Desa Subur Makmur. d. Batas Selatan : Desa Sebanti. Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sepagar Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat