Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Aggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 ;Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun
2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor Tahun
2015 ;Peraturan Bupati Ka bu paten Kotabaru Nomor O 1 Tahun
2014.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2015.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Semaras Dengan Desa Terangkih Kecamatan Pulau Laut Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan hasil rapat yang telah disepakati oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Des Kabupaten Kotabaru, Desa Semaras dengan Desa Terangkih Kecamatan Pulaulaut Barat pada tanggal 16 Desember Tahun 2021.maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Semaras dengan Desa Terangkih Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Semaras dengan Desa Terangkih Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Suka Maju Dengan Desa Sampanahan Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat 1
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45
Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan
Batas Desa. Dalam hal upaya musyawarah/mufakat tidak
tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati
dengan Peraturan Bupati. Dengan tidak tercapainya
kesepakatan antara Desa Suka Maju dengan Desa
Sampanahan Kecamatan Sampanahan yang tertuang dalam
Berita Acara Kesepakatan Batas Nomor 146.3/174/
SKM/2019 dan Nomor 146.3/065/Ds.SPN/2019, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa
Suka Maju dengan Desa Sampanahan Kecamatan
Sampanahan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Suka Maju dengan Desa Sampanahan
Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, sebagai
berikut :
Bahwa tarikan garis batas wilayah antara Desa Suka Maju
dengan Desa Sampanahan dimulai pada titik 01 dengan
titik koordinat X=409285 Y=9707523; dan Dari titik 01 mengikuti jalan sampai pada titik 02 dengan
titik koordinat X=407694 Y=9707015. Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Dirgahayu Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 61 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Kelurahan Kotabaru Hulu dengan Desa Dirgahayu, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 63 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Kelurahan Baharu Selatan dengan Desa Dirgahayu, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 70 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Dirgahayu dengan Desa Rampa, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 102 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Gunung Ulin dengan Desa Dirgahayu, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 103 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Semayap dengan Desa Dirgahayu dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 175 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Dirgahayu Kecamatan Pulaulaut Utara dengan Desa Teluk Gosong Kecamatan Pulaulaut Timur serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Dirgahayu Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Dirgahayu Kecamatan Pulaulaut Utara
Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 61 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 63 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 70 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 102 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 103 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 175 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Dirgahayu Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 34 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2022/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasai 17 Ayat {2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima- Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2O22; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Mekanisme Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pendanaan; Pengendalian Internal; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Semayap Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 99 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Semayap dengan Desa Sungai Taib, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 101 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Semayap dengan Desa Gunung Ulin, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 103 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Semayap dengan Desa Dirgahayu serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Semayap Kecamatan Pulau laut Utara Kabupaten Kotabaru;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Semayap Kecamatan Pulaulaut Utara
Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 99 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 101 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 103 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Semayap Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Suka Maju Dengan Desa Sampanahan Hilir Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat 1
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45
Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan
Batas Desa. Dalam hal upaya musyawarah/mufakat tidak
tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati
dengan Peraturan Bupati. Dengan tidak tercapainya
kesepakatan antara Desa Suka Maju dengan Desa
Sampanahan Hilir Kecamatan Sampanahan yang tertuang
dalam Berita Acara Kesepakatan Batas Nomor
146.3/174/SKM/2019 dan Nomor 146.3/048/D.SH/2019,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah
Desa Suka Maju dengan Desa Sampanahan Hilir Kecamatan
Sampanahan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Suka Maju dengan Desa Sampanahan
Hilir Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, sebagai
berikut : Bahwa tarikan garis batas wilayah antara Desa Suka Maju
dengan Desa Sampanahan Hilir Kecamatan Sampanahan
Kabupaten Kotabaru dimulai pada titik 01 dengan titik
koordinat X=409280 Y=9707521; Dari titik 01 ke titik 02 dengan titik koordinat X=409345
Y=9707457; Dari titik 02 ke titik 03 dengan titik koordinat X=409710
Y=9707582; Dari titik 03 ke titik 04 dengan titik koordinat X=409965
Y=9707726; Dari titik 04 ke titik 05 dengan titik koordinat X=410315
Y=9707177; dan Dari titik 05 ke titik 06 dengan titik koordinat X=411828
Y=9703997. Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Ale-Ale Dengan Desa Sungai Bahim Kecamatan Pulau Laut Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Ale Ale dengan Desa Sungai Bahim Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/49/KD-AA/2022 dan Nomor 146.3 /95/KD-SBH/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Ale - Ale dengan Desa Sungai Bahim Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Ale - Ale dengan Desa Sungai Bahim Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru No. 35 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan, Pembinaan Dan Pengembangan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 17 Ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat, Pembinaan Bupati meliputi pemberian pedoman teknis pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Kader Pemberdayaan Masyarakat,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan, Pembinaan dan Pengembangan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 ;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 ;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang;
Pedoman Pembentukan, Pembinaan dan Pengembangan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan Kabupaten Kotabaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1,Ketentuan Umum
2.PembentukanKPM
3.Tugas Fungsi Sidang Peran KPM
4. Langkah-Langkah Kegiatan KPM
5. Hubungan Kerja
6.Pembinaan Dan Pengawasan
7.Ukuran Kinerja
8.Pendanaan
9.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2015.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru No. 36 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Desa Dan Kelurahan
ABSTRAK:
nilai-nilai gotong royong yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sebagai bagian dari sistem budaya bangsa, perlu dilestarikan secara berdayaguna untuk memperkuat integrasi sosial masyarakat di Desa dan Kelurahan serta memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia,sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaran Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Pelaksanaan Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat diselenggarakan disetiap Desa dan Kelurahan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf . . a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati.. ten tang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Desa dan Kelurahan.
Dasar Hukum;Undang undang Nomor 27 - Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2014 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pelaksanaan Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Desa dan Kelurahan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Pelaksanaan
3.Pengorganisasian
4.Bidang-Bidang Kegiatan
5.Pembinaan Dan Pengendalian
6.Monitoring Evaluasi Dan Pelaporan
7.Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat