Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang; Pedoman Pembentukan, Pembinaan dan Pengembangan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan Kabupaten Kotabaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1,Ketentuan Umum 2.PembentukanKPM 3.Tugas Fungsi Sidang Peran KPM 4. Langkah-Langkah Kegiatan KPM 5. Hubungan Kerja 6.Pembinaan Dan Pengawasan 7.Ukuran Kinerja 8.Pendanaan 9.Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat