Agraria, Pertanahan, Tata Ruang
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2022/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Semaras Dengan Desa Terangkih Kecamatan Pulau Laut Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan hasil rapat yang telah disepakati oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Des Kabupaten Kotabaru, Desa Semaras dengan Desa Terangkih Kecamatan Pulaulaut Barat pada tanggal 16 Desember Tahun 2021.maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Semaras dengan Desa Terangkih Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru.
- Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Semaras dengan Desa Terangkih Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
- 6 Halaman
|