Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru No. 36 Tahun 2015

Pelaksanaan Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Desa Dan Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pelaksanaan Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Desa dan Kelurahan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Pelaksanaan 3.Pengorganisasian 4.Bidang-Bidang Kegiatan 5.Pembinaan Dan Pengendalian 6.Monitoring Evaluasi Dan Pelaporan 7.Pendanaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Desa Dan Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.36
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 431 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan