Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pelaksanaan Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Desa dan Kelurahan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Pelaksanaan 3.Pengorganisasian 4.Bidang-Bidang Kegiatan 5.Pembinaan Dan Pengendalian 6.Monitoring Evaluasi Dan Pelaporan 7.Pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat