Administrasi dan Tata Usaha Negara Agraria, Pertanahan, Tata Ruang
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2022/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Pudi Dengan Desa Sungai Hanyar Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penetapan dan Penegasan Balas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas Antara Desa Pudi dengan Desa Sungai Hanyar Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru Berita Acara Nomor : 146.3/230/KDP/XI/KU/2021 dan Nomor : 146.3/132/DSH/XI/KU/2021, yang telah difasilitasi
oleh Tim Batas Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis hatas dan titik koordinatnya oleh
kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Pudi dengan Desa Sungai Hanyar Kecamatan
Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Batas Desa Pudi dengan Desa Sungai Hanyar Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa kedudukan Badan Usaha Milik Desa sebagai badan hukum yang di dirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau
menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat desa; Bahwa sebagai badan hukum, peran Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat,
penyediaan layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya, Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama dapat menjadi penyumbang pendapatan
asli daerah sehingga dimasa mendatang menjadi pengungkit kemandirian Desa di Kabupaten Kotabaru; Bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, sehingga perlu dinganti dengan penetapan kebijakan daerah mengenai Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa dengan sistematika : Ketentuan Umum; Prinsip; Maksud, Tujuan dan Fungsi; Ruang Lingkup; Kebijakan Afirmatif; Jenis BUM Desa; Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama; Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama; Rencana Program Kerja; Kepemilikan, Modal, Aset, dan Pinjaman BUM Desa/BUM Desa Bersama; Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama; Pengadaan Barang dan Jasa; Kerja Sama; Pertanggungjawaban; Pembagian Hasil Usaha; Kerugian; Penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama; Perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah; Kemudahan Berusaha BUM Desa/BUM Desa Bersama; Pendapatan, Pembinaan, dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Pendanaan; Ketentuan Lain - Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
68 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aplikasi dan Website di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru Melalui Sistem Informasi Manajemen Terpusat Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi asas informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (I) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik, perlu didukung dengan pengelolaan aplikasi dan website dalam suatu sistem informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses secara cepat; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aplikasi dan Website di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru Melalui Sistem Informasi Manajemen Terpusat Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Aplikasi dan Website di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru Melalui Sistem Informasi Manajemen Terpusat Kotabaru dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Dan Asas; Pengelolaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
Terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PII-XIII/2015 telah membatalkan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga persyaratan menjadi perangkat desa yang telah
ditetapkan dalam peraturan daerah perlu disesuaikan. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam mekanisme pengangkatan dan pengisian kekosongan jabatan perangkat desa serta pemberian tunjangan perangkat desa sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2015 tentang Perangkat
Desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2015 tentang perangkat desa, yang meliputi : kekosongan jabatan perangkat desa, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru No. 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
dengan telah berlakunya peraturan daerah mengenai pembentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, perlu pengaturan mengenai Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Kotabaru untuk menjamin kualitas dan objektivitas dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12
Tahun 2011 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur tentang ;
Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kabupaten Kotabaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Pembentukan
3.Tugas Pokok
4.Keanggotaan
5.Pembagian Tugas
6.Persidangan
7.Usul Pengangkatan Pemindahan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan Struktual
8.Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 23 Tahun 2016
Arsip daerah merupakan identitas daerah dan
sebagai memori/acuan, serta bahan pertanggung
jawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Arsip yang berhubungan dengan kepentingan
pemerintah daerah dan hak keperdataan masyarakat
harus dikelola dan tersedia serta dipelihara
keautentikannya melalui sistem kearsipan yang sesuai
dengan prinsip, kaidah, dan standar penyelenggaraan
kearsipan. Pengelolaan, perlindungan, dan penyelamatan
arsip merupakan urusan wajib yang tidak berkaitan
dengan pelayanan dasar yang wajib dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan
ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana dimuat dalam Lampiran X tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Arsip Daerah
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2003; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21
Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Arsip Daerah. Bupati dan Perangkat Daerah serta BUMD wajib
menyelenggarakan tata kearsipan daerah. Bupati melalui Sekretaris Daerah bertanggungjawab
atas penyelenggaraan tata kearsipan Daerah. Ruang lingkup Perda ini meliputi: Penyelenggaraan Tata Kearsipan Daerah, Pengelolaan Arsip Dinamis, Pengelolaan Arsip Statis, Autentikasi, Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, Pengelolaan simpul jaringan Sistem Informasi Kearsipan Nasional, Prasarana dan Sarana, Sumber Daya Manusia Bidang Kearsipan, Sosialisasi Kearsipan, Kerjasama, Pendanaan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
40 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Bagi Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dipandang perlu untuk mengatur kembali kebijakan daerah mengenai Laporan Harta Kekayaan Bagi Penyelenggara Negara sebagai pengganti Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 39 Tahun 2015 tentang kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Bagi Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Bagi Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang laporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, yang meliputi : ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyampaian laporan, unit pengelola, pengawasan, sanksi, LHKASN, tata cara penjatuhan sanksi, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 39 Tahun 2015 tentang kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan bagi Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2015 Nomor 39) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administras Desa Bangkalaan Dayak Kecamatan Kelumpang Hulu Dengan Desa Bungkukan Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Bangkalaan Dayak Kecamatan Kelumpang Hulu dengan Desa Bungkukan Kecamatan Kelumpang
Barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/019/KDBD/II/2020 dan Nomor 146.3/012/KD-BKK/II/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Bangkalaan Dayak Kecamatan
Kelumpang Hulu dengan Desa Bungkukan Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Bangkalaan Dayak Kecamatan Kelumpang Hulu Dengan Desa Bungkukan Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi Batas Wilayah Administrasi Desa Bangkalaan Dayak Kecamatan Kelumpang Hulu dengan Desa Bungkukan Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sepapah Kecamatan Sampanahan Dengan Desa Sang-Sang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat 1
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45
Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan
Batas Desa. Dalam hal upaya musyawarah / mufakat
tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh
Bupati dengan Peraturan Bupati. Dengan tidak tercapainya
kesepakatan antara Desa Sepapah Kecamatan Sampanahan
dengan Desa Sang-Sang Kecamatan Kelumpang Tengah
yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Batas
Nomor 146.3/10/Sekdes/Sepapah/II/2019 dan Nomor
146.3/140/DSS/II/2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Batas Wilayah Desa Sepapah Kecamatan Sampanahan
dengan Desa Sang-Sang Kecamatan Kelumpang Tengah
Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Sepapah Kecamatan Sampanahan dengan
Desa Sang-Sang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten
Kotabaru, sebagai berikut : Bahwa tarikan garis batas wilayah antara Desa Sepapah
Kecamatan Sampanahan dengan Desa Sang-Sang
Kecamatan Kelumpang Tengah dimulai dari pada titik 01
dengan titik koordinat X=411674 Y=9697584; Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah ke titik 02 dengan
titik koordinat X=411816 Y=9697521; Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah ke titik 03 dengan
titik koordinat X=4117803 Y=9696825; Dari titik 03 tarikan garis batas wilayah ke titik 04 dengan
titik koordinat X=412058 Y=9696831; Dari titik 04 tarikan garis batas wilayah ke titik 05 dengan
titik koordinat X=415199 Y=9696047; dan Dari titik 05 tarikan garis batas wilayah ke titik 06 dengan
titik koordinat X=416637 Y=9693706. Batas Desa dan koordinat batas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Karang Payau Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat 9 (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 60 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan dengan Desa Karang Payau Kecamatan Kelumpang Hulu, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 61 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan dengan Desa Karang Payau Kecamatan Kelumpang Hulu, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 17 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Bangkalaan Melayu dengan Desa Karang Payau Kecamatan Kelumpang Hulu, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 18 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Kupang dengan Desa Karang Payau Kecamatan Kelumpang Hulu serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Karang Payau Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Pertegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Karang Payau Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan dan Pertegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Karang Payau Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat