Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Pelayar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Tanjung Pelayar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/158/TP/III/2022 dan Nomor 146.3/153/KD-TLK/III/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis bayas dan titik koordinatnya oleh Kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wiliyah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Pelayar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Pelayar Kecamatan Pulaulaut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Tanjung Pelayar Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau laut Kepulauan Kecamatan
Pulaulaut Tanjung Selayar pada tanggal 28 Maret 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait Penyelesaian batas Desa Tanjung Pelayar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, kedua desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mula dari titik 08 dengan titik koordinat 4° 0’ 15.322” LS dan 116° 6’ 6.6240” BT; 2. Dari titik 08 menuju ke titik 09 dengan titik koordinat 4° 1’ 39.994” LS dan 116° 7’ 22.836” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 112 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Pelayar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar dengan Desa Lontar Selatan Kecamatan Pulau Laut Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Tanjung Selayar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar dengan Desa Lontar Selatan Kecamatan Pulau Laut Barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/065/KD-TP/IV/2022 dan Nomor 146.3/96/IV/2022 ang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis bayas dan titik koordinatnya oleh Kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wiliyah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Selayar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar dengan Desa Lontar Selatan Kecamatan Pulau Laut Barat Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Pelayar Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar dengan Desa Lontar Selatan Kecamatan Pulau laut Barat Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Tanjung Pelayar Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar dengan Desa Lontar Selatan Kecamatan Pulau laut Barat pada tanggal 13 April
2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Tanjung Selayar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar dengan Desa Lontar Selatan Kecamatan Pulau Laut Barat, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 04 dengan titik koordinat 4° 0’ 49.349” LS dan 116° 5’ 25.013” BT; 2. Dari titik 04 menuju ke titik 10 dengan titik koordinat 4° 0’ 41.575” LS dan 116° 5’ 36.433” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 111 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Banua Lawas dengan Desa Sidomulyo Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Banua Lawas dengan Desa Sidomulyo Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/492/DBL/IV/2022 dan Nomor 146.3/158/KDSM/IV/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis bayas dan titik koordinatnya oleh Kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wiliyah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Banua Lawas dengan Desa Sidomulyo Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Banua Lawas dengan Desa Sidomulyo Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Banua Lawas dengan Desa
Sidomulyo Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru pada tanggal 19 Maret 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait Penyelesaian batas Desa Banua Lawas dengan Desa Sidomulyo Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat bahwa garis batas Desa dimulai dari titik 8 dengan titk koordinat 3° 4’ 44.497” LS 115° 57’ 20.717” BT; 2. Dari titik 8 menuju titik 10 dengan titik koordinat 3° 4’ 29.602” LS dan 115° 58’ 11.979” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 110 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Cantung Kiri Hilir dengan Desa Sidomulyo Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Cantung Kiri Hilir dengan Desa Sidomulyo Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/172/CKHR/IV/2022 dan Nomor 146.3/157/KDSM/IV/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis bayas dan titik koordinatnya oleh Kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wiliyah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Cantung Kiri Hilir dengan Desa Sidomulyo Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru .
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Cantung Kiri Hilr dengan Desa Sidomulyo Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Cantung Kiri Hilir dengan Desa Sidomulyo Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru pada tanggal 19 Maret 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait Penyelesaian batas Desa Cantung Kiri Hilir dengan Desa Sidomulyo Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat bahwa garis batas Desa dimulai dari titik 07 dengan titk koordinat 3° 6’ 33.152” LS 115° 58’ 16.181” BT; 2. Dari titik 07 meunuju ke titik 08 dengan titik koordinat 3° 4’ 44.497” LS dan 115° 57’ 20.717” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 109 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sumber Sari Kecamatan Pulau Laut Barat dengan Desa Tanjung Lalak Utara Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sumber Sari Kecamatan Pulau Laut Barat dengan Desa Tanjung Lalak Utara Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/86/KD-SS/2022 dan Nomor 146.3/187/KD-TLU/2022 yang telah difasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurd a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sumber Sari Kecamatan Pulau Laut Barat dengan Desa Tanjung Lalak Utara Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Sumber Sari Kecamatan Pulau laut Barat dengan Desa Tanjung Lalak Utara Kecamatan Pulau laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah
administrasi Desa Sumber Sari Kecamatan Pulau laut Barat dengan Desa Tanjung Lalak Utara Kecamatan Pulau laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru pada tanggal 28 Maret 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait Penyelesaian batas Desa Sumber Sari Kecamatan Pulaulaut Barat dengan Desa Tanjung Lalak Utara Kecamatan Pulaulaut Kepulauan Kabupaten Kotabaru, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 3° 54' 11,876" LS dan 116° 9' 2,913" BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 3° 55' 7,958" LS dan 116° 8' 49,697" BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 108 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Bandar Raya dengan Desa Tata Mekar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Bandar Raya dengan Desa Tata Mekar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/55/DS-BDR/III/2022 dan Nomor 146.3/87/KD-TM/III/2022 yang telah difasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurd a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Bandar Raya dengan Desa Tata Mekar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Bandar Raya dengan Desa Tata Mekar Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Bandar Raya dengan Desa
Tata Mekar Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar pada tanggal 28 Maret 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait Penyelesaian batas Desa Bandar Raya dengan Desa Tata Mekar Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar, kedua Desa Sepakat bahwa
garis batas Desa di mulai dari titik 07 dengan titik koordinat 3° 59’ 7.821” LS dan 116° 5’ 43.459” BT; 2. Dari titik 07 menuju ke titik 01 dengan titik koordinat 3° 59’ 30.183” LS dan 116° 6’ 39.426” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 107 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Oka- Oka Kecamatan Pulau Laut Kepulauan dengan Desa Teluk Sirih Kecamatan Pulau Laut Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Oka - Oka Kecamatan Pulau Laut Kepulauan dengan Desa Teluk SIrih Kecamatan Pulau Laut Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/51/KD-OK/2022 dan Nomor 146.3/49/KD-TS/2022 yang telah difasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurd a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Oka - Oka Kecamatan Pulau Laut Kepulauan dengan Desa Teluk SIrih Kecamatan Pulau Laut Selatan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Oka-Oka Kecamatan Pulau laut Kepulauan dengan Desa Teluk Sirih Kecamatan Pulau laut Selatan Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa
Oka-Oka Kecamatan Pulau laut Kepulauan dengan Desa Teluk Sirih Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru pada tanggal 28 Maret 2022 sebagai berikut :1. Bahwa terkait Penyelesaian batas Desa Oka-Oka Kecamatan Pulaulaut Kepulauan dengan Desa Teluk Sirih Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 3° 52' 18,886" LS dan 116° 9' 29,039" BT; 2. Drai titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 3° 56' 25,632" LS dan 116° 13' 49,994" BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 106 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sebanti Keecamatan Pulau Laut Barat dengan Desa Tanjung Lalak Utara Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sebanti Kecamatan Pulaulaut Barat dengan Desa Tanjung Lalak Utara Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/23/KD-SBT/2022 dan Nomor 146.3/186/KD-TLU/2022 yang telah difasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurd a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sebanti Kecamatan Pulaulaut Barat dengan Desa Tanjung Lalak Utara Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Oka-Oka Kecamatan Pulau laut Kepulauan dengan Desa Teluk Sirih Kecamatan Pulau laut Selatan Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa
Oka-Oka Kecamatan Pulau laut Kepulauan dengan Desa Teluk Sirih Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru pada tanggal 28 Maret 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait Penyelesaian batas Desa Oka-Oka Kecamatan Pulaulaut Kepulauan dengan Desa Teluk Sirih Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 3° 52' 18,886" LS dan 116° 9' 29,039" BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 3° 57' 7,718" LS dan 116° 8' 22,678" BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 105 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sebanti Kecamatan Pulau Laut Barat dengan Desa Bangun Rejo Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sebanti Kecamatan Pulau Laut Barat dengan Desa Bangun Rejo Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/25/KD-SBT/2022 dan Nomor 146.3/51/KD-BRJ/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan tiitik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sebanti Kecamatan Pulau Laut Barat dengan Desa Bangun Rejo Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Sebanti Kecamatan Pulau laut Barat dengan Desa Bangun Rejo Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Sebanti Kecamatan Pulau laut Barat dengan Desa Bangun Rejo Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru pada tanggal 28 Maret 2022
sebagai berikut : 1. Bahwa terkait Penyelesaian batas Desa Sebanti Kecamatan Pulau laut Barat dengan Desa Bangun Rejo Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar
Kabupaten Kotabaru, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 3° 58' 4,808" LS dan 116° 8' 9,614" BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 3° 58' 22,311" LS dan 116° 6' 14,555" BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 104 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Bangun Rejo dengan Desa Bandar Raya Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Bangun Rejo dengan Desa Bandar Raya Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabru Nomor 146.3/50/KD-BRJ/2022 dan Nomor 146.3/51/DS-BDR/2022 yang telah difasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurd a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Bangun Rejo dengan Desa Bandar Raya Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Bangun Rejo dengan Desa Bandar Raya Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Bangun Rejo dengan Desa
Bandar Raya Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru pada tanggal 28 Maret 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait Penyelesaian batas Desa Bangun Rejo dengan Desa Bandar Raya Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 3° 58' 22,311" LS dan 116° 6' 14,555" BT; 2. Dari titk 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 3° 58' 51,869" LS dan 116° 8' 31,533" BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat