Batas Wilayah Administrasi Desa Cantung Kiri Hilr dengan Desa Sidomulyo Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Cantung Kiri Hilir dengan Desa Sidomulyo Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru pada tanggal 19 Maret 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait Penyelesaian batas Desa Cantung Kiri Hilir dengan Desa Sidomulyo Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat bahwa garis batas Desa dimulai dari titik 07 dengan titk koordinat 3° 6’ 33.152” LS 115° 58’ 16.181” BT; 2. Dari titik 07 meunuju ke titik 08 dengan titik koordinat 3° 4’ 44.497” LS dan 115° 57’ 20.717” BT.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat