Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 107 Tahun 2022

Batas Wilayah Administrasi Desa Oka- Oka Kecamatan Pulau Laut Kepulauan dengan Desa Teluk Sirih Kecamatan Pulau Laut Selatan Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Batas Wilayah Administrasi Desa Oka-Oka Kecamatan Pulau laut Kepulauan dengan Desa Teluk Sirih Kecamatan Pulau laut Selatan Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Oka-Oka Kecamatan Pulau laut Kepulauan dengan Desa Teluk Sirih Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru pada tanggal 28 Maret 2022 sebagai berikut :1. Bahwa terkait Penyelesaian batas Desa Oka-Oka Kecamatan Pulaulaut Kepulauan dengan Desa Teluk Sirih Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 3° 52' 18,886" LS dan 116° 9' 29,039" BT; 2. Drai titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 3° 56' 25,632" LS dan 116° 13' 49,994" BT.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotabaru Nomor 107 Tahun 2022 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Oka- Oka Kecamatan Pulau Laut Kepulauan dengan Desa Teluk Sirih Kecamatan Pulau Laut Selatan Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
107
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2022
Sumber
BD.2022/No.107
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 153 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan