Batas Wilayah Administrasi Desa Oka-Oka Kecamatan Pulau laut Kepulauan dengan Desa Teluk Sirih Kecamatan Pulau laut Selatan Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Oka-Oka Kecamatan Pulau laut Kepulauan dengan Desa Teluk Sirih Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru pada tanggal 28 Maret 2022 sebagai berikut :1. Bahwa terkait Penyelesaian batas Desa Oka-Oka Kecamatan Pulaulaut Kepulauan dengan Desa Teluk Sirih Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 3° 52' 18,886" LS dan 116° 9' 29,039" BT; 2. Drai titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 3° 56' 25,632" LS dan 116° 13' 49,994" BT.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat