Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Pelayar Kecamatan Pulaulaut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Tanjung Pelayar Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau laut Kepulauan Kecamatan Pulaulaut Tanjung Selayar pada tanggal 28 Maret 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait Penyelesaian batas Desa Tanjung Pelayar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar dengan Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, kedua desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mula dari titik 08 dengan titik koordinat 4° 0’ 15.322” LS dan 116° 6’ 6.6240” BT; 2. Dari titik 08 menuju ke titik 09 dengan titik koordinat 4° 1’ 39.994” LS dan 116° 7’ 22.836” BT.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat