Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Pelayar Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar dengan Desa Lontar Selatan Kecamatan Pulau laut Barat Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Tanjung Pelayar Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar dengan Desa Lontar Selatan Kecamatan Pulau laut Barat pada tanggal 13 April 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Tanjung Selayar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar dengan Desa Lontar Selatan Kecamatan Pulau Laut Barat, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 04 dengan titik koordinat 4° 0’ 49.349” LS dan 116° 5’ 25.013” BT; 2. Dari titik 04 menuju ke titik 10 dengan titik koordinat 4° 0’ 41.575” LS dan 116° 5’ 36.433” BT.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat