Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
Bahwa dengan mendapatkan informasi warga masyarakat terdorong untuk turut serta berpartisipasi dalam pembangunan dan informasi adalah kebutuhan bagi setiap orang untuk mengembangkan diri; bahwa aparatur pemerintah selaku penyelenggara pemerintahan harus memberikan informasi public yang diperlukan masyarakat secara mudah, cepat, dan sederhana; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintahan Daerah yang terdiri atas pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah serta badan publik lainnya di Daerah merupakan badan publik yang wajib mengelola dan memberikan pelayanan informasi public; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan ruang lingkup meliputi: Ketentuan Umum; Asas Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Informasi Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan; Informasi Yang Dikecualikan; Hak Dan Kewajiban Pemohon Dan Pengguna Informasi Publik Serta Hak Dan Kewajiban Badan Publik; Mekanisme Memperoleh Informasi; Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi; Komisi Informasi Kabupaten; Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi; Gugatan Kepengadilan Dan Kasasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
30 halaman; penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, dan usaha perdagangan eceran dalam skala besar harus ditata dengan baik untuk menciptakan keadilan ekonomi ; bahwa penataan dan pembinaan pasar Rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus dilakukan sejak dini sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan antara produsen, pemasok, pelaku usaha kecil dan menengah dan pelaku usaha skala besar; bahwa izin pengelolaan pasar Rakyat, pusat perbelanjaan dan usaha toko swalayan sesuai dengan lampiran huruf DD tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurub b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Dasar Hukum : Bedrijfsreglementerings Ordonnantie (BRO) Tahun 1934 ; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, dengan ruang lingkup meliputi: Ketentuan Umum; Penataan; Kemitraan Usaha; Perizinan; Pelaporan; Pembinaan Dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pasar (Lembaran
Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2008 Nomor 16) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
38 halaman; penjelasan 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru memerlukan dana untuk perbaikan dan pengembangan jaringan air minum; bahwa untuk mendukung upaya dari Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Kotabaru perlu melakukan penambahan penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotabaru Nomor 03; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2000; raturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 20 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru, dengan ruang lingkup meliputi: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal; Bentuk; Penambahan Penyertaan Modal; Pengawasan; Bagi Hasil Keuntungan; Ketentuan Penutup. Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan
modal daerah kepada PDAM Tahun Anggaran 2016 sebesar
Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). Apabila PDAM memperoleh keuntungan maka keuntungan
tersebut tersebut setelah dikurangi pajak penghasilan akan
menjadi hak daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa retribusi pemakaian kekayaan daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah; bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha belum cukup mengatur mengenai pemakaian/penggunaan bus, pemakaian/ penggunaan alat berat dan pemakaian/ penggunaan tanah-tanah milik daerah untuk klasifikasi kelautan dan perikanan secara detail dan belum diatur mengenai struktur dan besaran tarif untuk objek ekowisata Meranti Putih dan pemakaian kekayaan daerah untuk rumah dinas dan bangunan di Balai Latihan Kerja; bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan perubahan sebagai berikut:
Beberapa ketentuan Lampiran I Struktur dan Besarnya Tarif Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2012 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 01) diubah sebagai berikut:
a. Bagian I huruf a dan huruf b diubah; dan
b. Bagian II angka 1 diubah dan angka 2 ditambah 3 (tiga) huruf yakni huruf f, huruf g dan huruf h.
sehingga keseluruhan Lampiran I berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2016.
Perda ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
11 halaman; penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan Desa Dan Kawasan
Perdesaan, Serta Pemanfaatan Dan Pendayagunaan Aset Desa
Untuk Pembangunan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan, Serta Pemanfaatan dan Pendayagunaan Aset Desa untuk Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan Desa Dan Kawasan Perdesaan, Serta Pemanfaatan Dan Pendayagunaan Aset Desa Untuk Pembangunan Kawasan Perdesaan, dengan ruang lingkup sebagai berikut:
Ketentuan Umum; Pembangunan Desa; Pembangunan Kawasan Perdesaan; Pemanfaatan Dan Pendayagunaan Aset Desa Untuk Pembangunan Kawasan Perdesaan; Sistem Informasi Pembangunan Desa Dan Pembangunan Kawasan Perdesaan; Pengawasan; Ketentuan Lainnya; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2013 tentang
Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan Dan Pemanfaatan
Serta Pendayagunaan Kawasan Perdesaan (Lembaran Daerah
Kabupaten Kotabaru Tahun 2013 Nomor 09, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 08) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
21 halaman; penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Dan Pengawasan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa; bahwa pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan manajemen sumber daya manusia pengelola Badan Usaha Milik Desa berdasarkan pada Pasal 32 ayat (3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Desa.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Desa, dengan ruang lingkup meliputi: Ketentuan Umum; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembinaan; Pengawasan; Pendanaan;
Sanksi; Ketentuan Lainnya; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku,
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 17
Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan
Dan Pengelolaan Badan Usaha milik Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2011 Nomor 17)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 halaman; penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kegiatan Tahun Jamak
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan pembangunan daerah terikat dengan pembiayaan yang ditetapkan pada tahun anggaran berjalan agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukkannya; bahwa kegiatan pembangunan melalui pengadaan barang/jasa terdapat bentuk pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan dalam 1 (satu) tahun anggaran berjalan sehingga diperlukan adanya kebijaksanaan untuk dapat dilaksanakan; bahwa pelaksanaan pekerjaan yang melebihi 1 (satu) tahun anggaran dapat dilakukan dengan menggunakan kontrak tahun jamak setelah penganggarannya melalui persetujuan DPRD dan kontraknya atas persetujuan dari Bupati; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo Pasal 54A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kegiatan pembangunan dapat dilakukan dengan kontrak tahun jamak; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kegiatan Tahun Jamak.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kegiatan Tahun Jamak, dengan ruang lingkup: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup Kegiatan; Jenis Belanja Kegiatan; Kriteria Kegiatan; Perencanaan Kegiatan; Pengusulan; Pengkajian; Pembahasan Kegiatan Tahun Jamak; Penganggaran; Penyusunan Paket Pekerja; Seleksi Penyedia; Kontrak Tahun Jamak; Uang Muka Pelaksanaan Pekerjaan Kontrak Tahun Jamak; Penyesuaian Harga; Pembayaran Kontrak Tahun Jamak; Pengawasan Dan Pengendalian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2016.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, Dan Perubahan Status Desa Dan Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan Status Desa dan Kelurahan.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan Status Desa dan Kelurahan, dengan sistematika sebagai berikut: Ketentuan Umum; Penataan Desa; Pembentukan; Penghapusan; Perubahan Status; Penetapan Desa; Sanksi Administratif; Ketentuan Lainnya; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku : Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 08
Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Kotabaru Tahun 2007 Nomor 08);
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 13
Tahun 2007 tentang Perubahan Status Desa Menjadi
Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru
Tahun 2007 Nomor 13); dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 14
Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Kelurahan (Lembaran Daerah
Kabupaten Kotabaru Tahun 2007 Nomor 14), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 halaman; Penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 3 Tahun 2016
PERDA Kab. Kotabaru No. 01 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kewenangan desa salah satunya meliputi kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Desa.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Desa, dengan ruang lingkup meliputi: Ketentuan Umum; Kewenangan Desa; Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Konkuren Daerah Kepada Desa; Pungutan Desa; Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2013
tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Kotabaru Tahun 2013 nomor 07, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Ketentraman dan ketertiban umum merupakan
landasan untuk melaksanakan pembangunan guna
mencapai kehidupan masyarakat yang sejahtera. Masyarakat harus mulai ditanamkan kesadaran
serta kedisiplinan untuk menjaga ketentraman dan
ketertiban umum agar generasi selanjutnya memiliki
suatu panutan dan terus menjaganya sebagai bagian dari
nilai-nilai luhur dan budi pekerti yang hidup ditengah
masyarakat. Pemerintah Daerah berkewajiban
menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum
sesuai dengan tugas yang telah ditentukan sebagaimana
dimuat dalam lampiran huruf E Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban
Umum.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, dengan ruang lingkup meliputi: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum; Keindahan dan Kebersihan Lingkungan; Tugas Camat, Lurah dan Kepala Desa serta Pemberdayaan Masyarakat; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
32 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat