Peraturan Daerah ini mengatur Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan perubahan sebagai berikut: Beberapa ketentuan Lampiran I Struktur dan Besarnya Tarif Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2012 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 01) diubah sebagai berikut: a. Bagian I huruf a dan huruf b diubah; dan b. Bagian II angka 1 diubah dan angka 2 ditambah 3 (tiga) huruf yakni huruf f, huruf g dan huruf h. sehingga keseluruhan Lampiran I berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat