TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
menyebutkan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa secara serentak diatur dengan Peraturan
Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa, dipandang sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan sehingga perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Persiapan Pemilihan Kepala Desa; Penetapan Pemilih; Persyaratan Calon Kepala Desa; Pendaftaran, Penjaringan dan Penyaringan serta Penetapan dan Pengumuman Calon Kepala Desa; Kampanye; Hari Tenang; Pemungutan dan Penghitungan Suara; Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan; Prinsip PEmilihan; Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten; Tugas, Wewenang, Kewajiban, Hak dan Larangan Kepala Desa; Tindakakn Penyidikan terhadap Kepala Desa; Pemberhentian Kepala Desa; Pengundural Jadwal Pemilihan Kepala Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2013
58
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2015
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KAB. CILACAP TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2015,
keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi,
antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan,
maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2015 semula berjumlah Rp. 2.496.561.952.515,- bertambah sejumlah Rp. 646.110.328.085,- sehingga menjadi Rp. 3.142.672.280.600,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2015.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2015
sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa HIV (Human Immunodeficiency Virus)
merupakan virus perusak sistem kekebalan
tubuh yang proses penularannya sangat sulit
dipantau, dan apabila virus tersebut tidak
dikendalikan dalam jangka waktu tertentu
dapat berkembang menjadi AIDS (Acquired
Immune Deficiency Syndrome), sehingga dapat
mengancam derajat kesehatan masyarakat
dan kelangsungan peradaban manusia;
b. bahwa penularan HIV (Human
Immunodeficiency Virus) semakin meluas,
tanpa mengenal status sosial dan batas
usia, dengan peningkatan yang sangat
signifikan, sehingga memerlukan
penanggulangan secara melembaga,
sistematis, komprehensif, partisipatif dan
berkesinambungan;
c. bahwa Kabupaten Cilacap merupakan
salah satu Kabupaten di Jawa Tengah
yang mendapat perhatian khusus atas
perkembangan HIV (Human Immunodeficiency
Virus) dan AIDS (Acquired Immune Deficiency
Syndrome) yang memperlihatkan
kecenderungan semakin memprihatinkan
dimana jumlah kasus HIV (Human
Immunodeficiency Virus) dan AIDS (Acquired
Immune Deficiency Syndrome) terus
meningkat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang
Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten
Cilacap;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Penyelenggaraan Penanggulanan HIV dan AIDS; Penyelenggara Penanggulangan HIV dan AIDS; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2015.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERDA KAB. CILACAP NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI CILACAP
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan di Kabupaten Cilacap perlu
diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan di Kabupaten
Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun ng-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah KabupatenCilacap Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan di Kabupaten Cilacap
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Peraturan Daerah KabupatenCilacap Nomor 6 Tahun 2010
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU No 23 Tahun 014 tentang pemerintahan daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Ranperda tentang APBD yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari RKPD Tahun 2015 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemda dengan DPRD pada tanggal sebelas bulan Agustus tahun 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perda Kab Cilacap tentang APBD Kab Cilacap TA 2015;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1985; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 71 Thaun 2010; PP No 30 Tahun 2011; Pp No 2 Tahun 2012; Perda Kab Cilacap No 13 Tahun 2004; Perda Kba Cilacap No 8 Tahun 2007; Perda Kab Cilacap No 18 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 2015 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 21 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL DARAH KAB. CILACAP KEPADA BUMD KAB. CILACAP TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2014/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Darah Kabupaten Cilacap kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan penguatan
modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Cilacap
serta dalam rangka menggali potensi sumber-sumber
pendapatan asli daerah, dipandang perlu adanya tambahan
modal dalam bentuk Penyertaan Modal Daerah Kabupaten
Cilacap kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten
Cilacap;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaan
Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan
Usaha Milik Daerah Kabupaten Cilacap perlu ditetapkan
dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap tentang Penyertaan Modal Daerah
Kabupaten Cilacap kepada Badan Usaha Milik Daerah
Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2014.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Tujuan Penyertaan Modal Daerah; Tata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah; Penyertaan Modal Daerah; Kewajiban Badan Usaha Milik Daearah; Pengawasan dan Pembinaan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2014.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 20 Tahun 2014
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KAB. CILACAP TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2014/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2014, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berkenaan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tah;un 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2012;
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2014.
Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2014
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2014
PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN BIDANG KESEHATAN DI KAB. CILACAP
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2014/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bidang Kesehatan di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat, maka dipandang perlu
adanya partisipasi masyarakat dalam bidang
penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
b. bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan
pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga
kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan, perlu
dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh
Pemerintah Daerah melalui pemberian izin;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor
3 Tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan Sarana
dan Pelayanan Kesehatan Swasta, Registrasi
Industri Rumah Tangga Makanan dan Minuman
serta Pengobat Tradisional di Kabupaten Cilacap,
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan, sehingga perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap
tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
Bidang Kesehatan di Kabupaten Cilacap;
Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8
Tahun 2007
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pelaksanaan Perizinan Kesehatan; Non Perijinan Kesehatan; Kewajiban, Hak dan Larangan; Tata Cara dan Persyaratan Perijinan; Kewenangan Penandatanganan Perijinan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2002
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya
manusia, maka dipandang perlu mengatur jenjang
pendidikan minimal yang wajib diikuti oleh
masyarakat;
b. bahwa untuk menindaklanjuti wajib belajar 9
(sembilan) tahun di Kabupaten Cilacap, maka perlu
diselenggarakan rintisan wajib belajar 12 (dua belas)
tahun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap tentang Rintisan Wajib Belajar 12
(dua belas) tahun;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyelenggaraan; Pengelolaan; Evaluasi;l Penjaminan Wajib Belajar; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2014.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2014
PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH SERBA USAHA KAB. CILACAP
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2014/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Serba Usaha Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi
daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab
diperlukan kemampuan untuk menggali sumber
keuangan sendiri sehingga dapat meningkatkan
perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) yang pada akhirnya dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat di daerah;
b. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan dalam
mengembangkan perekonomian daerah serta
pemberian pelayanan kepada masyarakat, maka
Pemerintah daerah membentuk Perusahaan
Daerah yang bergerak dalam bidang-bidang
tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Serba Usaha
Kabupaten Cilacap;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun
2012
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pendirian; Jangka Waktu Pendirian; Jenis Usaha; Modal; Struktur Organisasi; Tunjangan dan Uang Balas Jasa; Unit Usaha; Rencana Kerja dan Anggaran; Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan; Penetapan dan Pembagian Laba; Pembinaan; Pembubaran; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2014.
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat