Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pelaksanaan Perizinan Kesehatan; Non Perijinan Kesehatan; Kewajiban, Hak dan Larangan; Tata Cara dan Persyaratan Perijinan; Kewenangan Penandatanganan Perijinan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat