Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Persiapan Pemilihan Kepala Desa; Penetapan Pemilih; Persyaratan Calon Kepala Desa; Pendaftaran, Penjaringan dan Penyaringan serta Penetapan dan Pengumuman Calon Kepala Desa; Kampanye; Hari Tenang; Pemungutan dan Penghitungan Suara; Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan; Prinsip PEmilihan; Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten; Tugas, Wewenang, Kewajiban, Hak dan Larangan Kepala Desa; Tindakakn Penyidikan terhadap Kepala Desa; Pemberhentian Kepala Desa; Pengundural Jadwal Pemilihan Kepala Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat