Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa rokok merupakan hasil olahan tembakau dan sintesis
yang mengandung nikotin dan tar yang terbukti dapat
membahayakan kesehatan individu, masyarakat dan
lingkungan; bahwa untuk melindungi individu, masyarakat dan lingkungan,
terhadap paparan asap rokok dan untuk mewujudkan serta
meningkatkan budaya perilaku hidup bersih dan sehat di
Kabupaten Cilacap, maka perlu adanya Kawasan Tanpa Rokok;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Kawasan Tanpa Rokok, menyebutkan bahwa ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Cilacap tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4
Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewajiban Pengelola atau Penanggungjawab KTR, Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 43 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Struktura1 Berdasarkan Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Struktural Dan Pengawas Pemerintahan Berdasarkan Beban Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
hwa berdasarkan Peraturan Pemermtah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 36 ayat (2) disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan prestasi kerja; bahwa dalam rangka meningkatkän kinerja dan kesejahteraan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pengawas pemerintahan, maka perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf, a dan huruf b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Struktural dan Pengawas Pemerintahan Berdasarkan Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomór 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Struktural dan Pengawas Pemerintahan Berdasarkan Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Struktura1 Berdasarkan Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dicabut.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Logo Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah omor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, menyebutkan bahwa pada Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, selain Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten, terdapat Rumah Sakit Daerah Kabupaten sebagai unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi berifat fungsional, yang memberikan layanan secara profesional dan sebagai unit organisasi bersifat khusus Rumah Sakit Daerah Kabupaten memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian; bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan otonomi daerah, menumbuhkan semangat cinta kepada daerah, serta untuk memperkuat citra Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap, dipandang perlu adanya Logo Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap; bahwa logo sebagaimana dimaksud dalam huruf b, berperan sebagai salah satu penggerak dalam perubahan budaya kerja yang mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa dan karsa sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Logo Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Logo RSUD Cilacap
Bab III Kedudukan dan Fungsi
Bab IV Desain Logo
Bab V Tulisan dan Warna Logo
Bab VI Makna dan arti Logo
Bab VII Penggunaan dan Penempatan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 44 Tahun 2020
PERBUP Kab. Cilacap No. 139 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Target Penerimaan Kinerja Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020 Ketentuan Lampiran Pasal 2 Perbup Cilacap No 44 Tahun 2020 diubah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP No 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan retribusi Daerah, menyebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Pemanfaatan InsentifPemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; PP N0 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab Cilacap No 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten CIlacap sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab CIlacap No 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Perda Kab Cilacap No 10 Tahun 2019 tentang APBD Kabupaten Cilacap TA 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap TA 2020. Selain itu diatur tentang Pencapaian Target Kinerja; Insentif Pemungutan Pajak Daerah; Penganggaran dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 44 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan
pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat, maka
perlu menyusun regulasi tentang pengelolaan keuangan
desa sebagai payung hukum pelaksanaan pengelolaan
keuangan desa bagi pemerintah desa;
b. bahwa pengelolaan keuangan desa adalah merupakan
keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan
pertanggungjawaban keuangan desa yang dikelola
berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif dan
dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa menyebutkan bahwa ketentuan lebih
lanjut mengenai Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam
Peraturan Bupati
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun
2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pengelolaan keuangan desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2015.
Desa yang sudah menyusun Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2015
sebelum Peraturan Bupati ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam
Peraturan Bupati ini.
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 44 Tahun 2018
BENTUK, UKURAN, WARNA, KODE, NOMOR DAN ISI KARCIS RETRIBUSI MASUK, RETRIBUSI PEDAGANG, RETRIBUSI PARKIR DAN RETRIBUSI MCK TEMPAT REKREASI DI KABUPATEN CILACAP
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2018/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Kode, Nomor Dan Isi Karcis Retribusi Masuk, Retribusi Pedagang, Retribusi Parkir Dan Retribusi Mck Tempat Rekreasi Di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Cilacap Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa Retribusi dipungut dengan menggunakan surat ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan; dalam rangka tertib administrasi dan mempermudah pengawasan serta pengendalian dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, perlu diatur bentuk, ukuran, warna, kode, nomor dan isi Karcis Retribusi Masuk, Retribusi Pedagang, Retribusi Parkir dan Retribusi MCK Tempat Rekreasi;
undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang : Ketentuan Umum; Pembayaran Retribusi; Bentuk, Ukuran, Warna, Kode, Nomor dan Isi Karcis Retribusi; Pemusnahan Karcis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 44 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Bagi Pejabat/Pegawai Yang Ditugaskan Di Kelurahan Kutawaru Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap Tahun 2013
ABSTRAK:
wa sesuai Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan berdasarkan beban kerja, tempat tugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan prestasi kerja; bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil; bahwa Kelurahan Kutawaru Kecamatan Cilacap Tengah memiliki tingkat kesulitan yang tinggi serta merupakan daerah terpencil sehingga pejabat/ pegawai yang ditugaskan di wilayah tersebut perlu diberikan tambahan penghasilan yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas bagi Pejabat/Pegawai yang Ditugaskan di Kelurahan Kutawaru Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap Tahun 2013;
ndang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas bagi Pejabat/Pegawai yang Ditugaskan di Kelurahan Kutawaru Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap Tahun 2013
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 45 Tahun 2022
PERBUP Kab. Cilacap No. 124 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 112 Tahun 2021 tentang Pedoman Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 112 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti Peraturan Dewan Pengurus Korps
Pegawai Republik Indonesia Nasional Nomor 1 Tahun 2021
tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik
Indonesia dan Keputusan Musyawarah Nasional IX Korps
Pegawai Republik Indonesia Nomor: Kep.06/Munas.IX/I/2022
tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik
Indonesia, serta dalam rangka meningkatkan usaha mikro kecil
dan menengah pengusaha batik di Kabupaten Cilacap, maka
perlu dilakukan perubahan ketentuan penggunaan pakaian
dinas yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 112 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 112
Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (1) Pasal 22, perubahan Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 112 Tahun 2021 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 45 Tahun 2018
KEBIJAKAN AKUNTANSI KEUANGAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MAJENANG KABUPATEN CILACAP
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2018/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Majenang Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 116 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, menyebutkan bahwa Badan Layanan Umum Daerah mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku; dalam rangka mendukung dan meningkatkan pelayanan serta menjamin akuntabilitas keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Majenang Kabupaten Cilacap, perlu mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi sesuai standar akuntansi yang berlaku;
undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang : Ketentuan Umum; Tujuan dan Ruang Lingkup; Sistem Akuntansi RSUD; Pelaporan Keuangan; Audit; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 45 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap
ABSTRAK:
hwa Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, yang telah ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), berdasarkan Keputusan Bupati Cilacap Nomor: 446/209/44.1/ Tahun 2008 tentang Penetapan Status BLUD - Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Cilacap sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Bupati Cilacap Nomor : 446/292/45/Tahun 2010 tentang Perubahan Keputusan Bupati Cilacap Nomor : 446/262/45/Tahun 2010 tentang Perubahan Keputusan Bupati Cilacap Nomor 446/209/44.1/ Tahun 2008 tentang Penetapan Status BLUD -Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Cilacap; bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD dan Pasal 89 Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) disebutkan bahwa Pengadaan barang dan/atau jasa diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Cilacap tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2012.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat