pakaian dinas
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2022/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 112 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- bahwa menindaklanjuti Peraturan Dewan Pengurus Korps
Pegawai Republik Indonesia Nasional Nomor 1 Tahun 2021
tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik
Indonesia dan Keputusan Musyawarah Nasional IX Korps
Pegawai Republik Indonesia Nomor: Kep.06/Munas.IX/I/2022
tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik
Indonesia, serta dalam rangka meningkatkan usaha mikro kecil
dan menengah pengusaha batik di Kabupaten Cilacap, maka
perlu dilakukan perubahan ketentuan penggunaan pakaian
dinas yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 112 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 112
Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (1) Pasal 22, perubahan Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran IV.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
- Peraturan Bupati Cilacap Nomor 112 Tahun 2021 diubah.
- 6 hlm
|