Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Daftar Biaya Komponen Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Cilacap Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan diatur dengan Peraturan Bupati; dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Cilacap untuk saat ini masih rendah dan tidak sesuai dengan kondisi riil/nilai pasar wajar, sehingga perlu dinaikan secara bertahap; maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Daftar Biaya Komponen Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Cilacap Tahun 2018.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010, dan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang nilai jual objek pajak (NJOP) Bumi dan daftar biaya komponen bangunan (DBKB).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai Alinea IV Pembukaan UUD 1945 menegaskan
bahwa tujuan negara adalah memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial, maka sebagai salah satu bentuk
tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Cilacap adalah dengan
cara memberikan bantuan terhadap masyarakat di desa guna
meningkatkan kesejahteraan; bahwa sebagai wujud pelaksanaan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, Pemerintah Kabupaten Cilacap telah
menetapkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 25 Tahun 2021
tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang
Bersifat Khusus yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Cilacap, akan tetapi perlu upaya
percepatan penanggulangan kemiskinan, optimalisasi
penyelenggaraan pemerintahan desa serta pembinaan
masyarakat desa secara cepat dan tepat, maka Peraturan Bupati
Cilacap Nomor 25 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Pemerintah Desa yang Bersifat Khusus yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Cilacap, perlu disesuaikan dan dicabut; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah
dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan yang Bersifat
Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kepada
Pemerintah Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Pengalokasian, Pengelolaan, Penyaluran kepada Pemerintah Desa, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 25 tahun 2021 dicabut.
52 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu dan didalam penjelasan Pasal 4 ditegaskan bahwa yang dimaksud Kinerja tertentu adalah pencapaian target peneriinaan Pajak dan Retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Tahun 2011;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Insentif Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Bab III Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Bab IV Ketentuan Peralihan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2012.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2013
bahwa dalamrangkaperlindungandanpengelolaan lingkungan hidup, maka bagi setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL diwajibkan untuk memiliki izin lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan menyebutkan bahwa izin lingkungan diterbitkan oleh Bupati/Walikota untuk keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL yang terbitkan oleh bupati/walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Izin Lingkungan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyusunan AMDAL dan UKL-UPL
Bab III Penilaian AMDAL dan Pemeriksaan UKL-UPL
Bab IV Permohonan dan Penerbitan Izin Lingkungan
Bab V Komisi Penilai AMDAL
Bab VI Pembinaan dan Evaluasi Kinerja
Bab VII Pendanaan
Bab VIII Sanksi Administratif
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2013.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2019
jaminan persalinan - petunjuk teknis penggunaan dana program
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2019/No. 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Program Jaminan Persalinan di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa program jaminan persalinan bertujuan untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta mencegah terjadinya komplikasi pada ibu hamil, bersalin, nifas serta bayi baru lahir dengan mendekatkan akses dan mencegah keterlambatan penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir terutama untuk penduduk yang tidak memiliki biaya untuk bersalin di fasilitas kesehatan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Permenkes No 3 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana alokasi Khusus Nonfisik Bisang Kesehatan, menyebutkan bahwa Dana Alokasi Khusu Nonfisik Bidang kesehatan antara lain terdiri atas Jaminan Persalinan; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Program Jaminan Persalinan sesuai dengan \Permenkes No 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dana Alokasi khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, perlu adanya regulasi tentang petunjuk teknis penggunaan dana program jaminan persalinan di Kab Cilacap; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perbup Cilacap tentang Petunjuk teknis Penggunaan Dana Program Jaminan Persalinan di Kab Cilacap;
|UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 33 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 tahun 2014; PP No 101 tahun 2012; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 32 Tahun 2014; Perpres No 82 Tahun 2018; Perda Kab Cilacap No 4 Tahun 2011; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016; Perda Kab Cilacap No 20 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sasaran dan tujuan jampersal, ruang lingkup pelayanan jampersal, penyelenggara jampersal, mekanisme pelaksanaan jampersal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penunjukan Kepala Desa/Kelurahan Sebagai Penanggung Jawab dan Camat Sebagai Pengawas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perdesaan dan Perkotaan Di Kabupaten Cilacap
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penunjukan Kepala Desa/Lurah Sebagai Penanggung Jawab Dan Camat Sebagai Pengawas Dalam Hal Pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Di Kabupaten Cilacap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Di Kabupaten Cilacap, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang semula merupakan pajak pusat menjadi pajak daerah; bahwa untuk mendukung percepatan, peningkatan dan pengawasan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Cilacap, dipandang perlu menunjuk kepala desa/lurah sebagai penanggungjawab dan camat sebagai pengawas dalam hal pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa Peraturan Bupati Cilacap Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penunjukan Kepala Desa/Lurah Sebagai Penanggung Jawab dan Camat Sebagai Pengawas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Di Kabupaten Cilacap dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Penunjukan Kepala Desa/Lurah Sebagai Penanggungjawab dan Camat Sebagai Pengawas Dalam Hal Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas dan Tanggung Jawab
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2013.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penunjukan Kepala Desa/Kelurahan Sebagai Penanggung Jawab dan Camat Sebagai Pengawas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perdesaan dan Perkotaan Di Kabupaten Cilacap dicabut.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.14/ TLD No. 147
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Izin Lokasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan laju pertumbuhan ekonomi
di Kabupaten Cilacap, Pemerintah Daerah mempunyai
peranan penting untuk meningkatkan pendapatan
masyarakat dengan menciptakan lapangan kerja di berbagai
bidang usaha dengan tetap mengendalikan fungsi dan
pemanfaatan ruang agar sesuai dengan peruntukannya; bahwa dalam rangka upaya pengendalian fungsi lahan guna
menunjang percepatan laju pertumbuhan ekonomi di
Kabupaten Cilacap agar pelaksanaannya tetap
memperhatikan kepentingan masyarakat dan mengacu pada
rencana tata ruang wilayah, maka telah ditetapkan regulasi
yang mengatur tentang izin lokasi yang diperlukan untuk
melaksanakan rencana penanaman modal berupa Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Izin Lokasi; bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun
2015 tentang Izin Lokasi, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 12 Tahun 2014 tentang Izin Lokasi perlu
ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2014
tentang Izin Lokasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasla 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), Pasal 8, penyisipan Pasal 8A, Pasal 8B dan Pasal 8C, Pasal 10.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 13.1 Tahun 2010 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Kode, Seri, Isi dan Nomor Tanda Pembayaran Retribusi (TPR) Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Cilacap.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Kode, Seri dan Isi Karcis Dan Kuitansi Tanda Pembayaran Retribusi (TPR) Pelayanan Persampahan/Kebersihan Di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kabupaten Cilacap perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan pemungutan Tanda Pembayaran Retribusi (TPR) Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Cilacap; bahwa guna tertib administrasi dan mempermudah pengawasan serta pengenda1ian dalam pelaksanaan pemungutan Tanda Pembayaran Retribusi (TPR) Pelayanan Persampahan/Kebersihan perlu ditentukan Bentuk, Ukuran, Warna, Kode, Seri dan Isi Karcis dan Kuitansi Tanda Pembayaran Retribusi (TPR) Pelayanan Persampahan/Kebersihan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Kode, Seri dan Isi Karcis dan Kuitansi Tanda Pembayaran Retribusi (TPR) Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Cilacap;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; ndang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Kode, Seri dan Isi Karcis dan Kuitansi Tanda Pembayaran Retribusi (TPR) Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Cilacap
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2012.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 13.1 Tahun 2010 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Kode, Seri, Isi dan Nomor Tanda Pembayaran Retribusi (TPR) Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Cilacap dicabut.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 130 Tahun 2020 tentang Honorarium dan Insentif Bagi Tenaga Kesehatan
Yang Diperbantukan Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID 19) di Kabupaten Cilacap
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium dan Insentif bagi Tenaga Relawan Penanganan Corona Viru Disease 2019 (COVID-19) dan Insentif bagi Vaksinator dan/atau Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang
telah dinyatakan oleh Word Health Organization (WHO)
sebagai Global Pandemic sejak 11 Maret 2020 dan ditetapkan
sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19), dan Keputusan Presiden Nomor 12
Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional,
serta Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang
Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) di Indonesia, yang berkaitan dengan kondisi
sampai saat ini di Kabupaten Cilacap masih belum berakhir
dan berdampak terhadap aspek kesehatan, ekonomi dan
sosial yang luas, sehingga relawan, vaksinator, dan tenaga
kesehatan masih sangat dibutuhkan dalam penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Cilacap;
bahwa dalam rangka memberikan apresiasi dan penghargaan
bagi relawan, vaksinator, dan tenaga kesehatan yang
diperbantukan dalam percepatan penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Cilacap, maka
diperlukan penyediaan dukungan pendanaan untuk belanja
kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19), antara lain berupa honorarium dan insentif bagi relawan
dan insentif bagi vaksinator dan tenaga kesehatan daerah
yang menangani pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) yang disesuaikan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4239/2021 tentang pemberian
insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang
menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Cilacap tentang Honorarium dan Insentif Bagi Tenaga
Relawan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan Insentif Bagi Vaksinator dan/atau Tenaga Kesehatan
yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pemberian Honorarium dan Insentif bagi Relawan
Bab IV Pemberian Insentif bagi Vaksinator dan/atau Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Bab V Pembiayaan
Bab VI Pelaporan
Bab VII Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 130 Tahun 2020 dicabut.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Seri, Dan Isi Karcis Retribusi Pelayanan Pasar Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan; dan dalam rangka tertib administrasi dan mempermudah pengawasan serta pengendalian dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, perlu diatur bentuk, ukuran, warna, seri dan isi karcis Retribusi Pelayanan Pasar; maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Seri, dan Isi Karcis Retribusi Pelayanan Pasar Tahun 2018.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2011, dan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pembayaran retribusi; bentuk, ukuran, warna, seridan isi karcis retribusi; pencetakan, penyimpanan, dan pendistribusian karcis; dan pemusnahan karcis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 121 Tahun 2016 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Seri, dan Isi Karcis Retribusi Pelayanan Pasar Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 121) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat