Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan, dan besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran tunjangan perumahan berupa uang kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 7 Tahun 2018 dicabut.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2023
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersunber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Tahun 2023 No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersunber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan daerah terkait
pelaksanaan hibah dan bantuan sosial yang adil, transparan
dan akuntabel untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik (good governance) sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, sehingga peningkatan kesejahteraan masyarakat
Kabupaten Cilacap dapat tercapai;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pengelolaan hi bah daerah dengan menyesuaikan
perkembangan kebutuhan dan pelaksanaan kewenangan
daerah, perlu mengatur penganggaran, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta
monitoring hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten
Cilacap;
c. bahwa berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa tata cara
penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan
dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah
dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan
kepala daerah;
d. bahwa sehubungan adanya perubahan kebijakan terkait
beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Cilacap Nomor
56 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Serta Monitoring Hibah dan Bantuan
Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Cilacap sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 41 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 56
Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan,
Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta
Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap,
maka Peraturan Bupati Cilacap dimaksud perlu untuk diubah
dan disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan PeraturanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : perubahan kedua atas Perbup Cilacap No 56 Tahun 2021. Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Format NPHD dalam Lampiran V Pasal 12 diubah, sehingga
tercantum,Ketentuan Pasal 16 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Bagi Pejabat/Pegawai Yang Ditugaskan Di Kecamatan Kampung Laut
ABSTRAK:
ahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhätikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa tambahan penghasilan diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan tempat bertugas, yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah terpencil dan memiiiki tingkat kesulitan tinggi; bahwa Kecamatan Kampung Laut memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil sehingga para Pejabat / Pegawai yang ditugaskan di wilayah tersebut perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Cilacap tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Ternpat Bertugas Bagi Pejabat/Pegawai yang
Ditugaskan di Kecamatan Kampung Laut;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Bagi Pejabat/Pegawai Yang Ditugaskan Di Kecamatan Kampung Laut
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2012.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2017
DesaStruktur OrganisasiPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap
Nomor 5 Tahun 2015
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
KEPALA DESA - TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.9/ TLD No. 143
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu ditinjau
kembali dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 6, penghapusan Pasal 22 ayat (1) huruf g, perubahan Pasal 25, Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), penyisipan Pasal 59A dan Pasal 59B, perubahan Pasal 61 ayat (5), Pasal 62, Pasal 71, Pasal 72 ayat (1), Pasal 74, Pasal 76, penyisipan BAB XIIIA dan 5 (lima) pasal baru yakni Pasal 77A, Pasal 77B, Pasal 77C, Pasal 77D, dan Pasal 77E.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 diubah.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2022
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap
Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa sebagai wujud pelaksanaan demokrasi di desa
Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian
Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5
Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa; bahwa guna menambah jumlah partisipasi pemilih dan sebagai
wujud perlindungan kesehatan di Kabupaten Cilacap dalam
Pemilihan Kepala Desa dimasa pandemi Covid-19, perlu adanya
pengaturan terkait penerapan protokol kesehatan pada
masyarakat dalam kegiatan Pemilihan Kepala Desa; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa dan perkembangan dinamika
dan sosiologis di Kabupaten Cilacap, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015
tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala
Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan ayat (2a) Pasal 4, perubahan ayat (5) Pasal 4, penambahan 1 ayat pada Pasal 5, perubahan Pasal 6, perubahan Pasal 22, perubahan Pasal 23, penyisipan Pasal 25A dan Pasal 25B, perubahan Pasal 42, penyisipan Pasal 42A, perubahan Pasal 44, penyisipan Pasal 44A, Pasal 44B, Pasal 44C, Pasal 44D, Pasal 44E, Pasal 44F dan Pasal 44G, perubahan Pasal 45, perubahan Pasal 59A, perubahan Pasal 62, perubahan Pasal 83, penyisipan Pasal 87A, perubahan Pasal 88, perubahan Pasal 89.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 diubah.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
a.bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan menjamin kepastian hukum dalam berusaha maka diperlukan adanya keterangan dari perusahaan sebagai sumber informasi resmi tentang data perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan;
b.bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2008 tentang Wajib Daftar Perusahaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Wajib Daftar Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kewajiban, Waktu, Tempat dan Pengecualian Pendaftaran; Kewenangan; Tata Cara Pendaftaran Perusahaan dan Penerbitan TDP; Pelayanan Informasi Perusahaan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2008
46
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 14 A dan Pasal 24 A Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka kepada Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap
diberikan tunjangan komunikasi intensif, serta kepada Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disediakan dana setiap bulan
untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan
representasi, pelayanan dan kebutuhan lain guna kelancaran
pelaksanaan tugas Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sehari-hari;
b. bahwa pemberian dan penyediaan tunjangan komunikasi
intensif dan belanja penunjang operasional Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap dilaksanakan dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang
dikelompokan dalam 3 (tiga) klasifikasi/klaster;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Serta Tatacara Pengembalian Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Dana Operasional, maka kemampuan
keuangan daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2015
diklasifikasikan masuk kelompok Kemampuan Keuangan Daerah
Tinggi
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 22 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tunjangan Komunikasi Intensif kepada Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan
Bupati Cilacap Nomor 20 Tahun 2014 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencapaian Target Kinerja atas Penerimaan Retribusi Penydiaan/Penyedotan Kakus, Retribusi Tempat Pemakaman dan Pengabuan Mayat Serta Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf b PP No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah dapat diberi Insentif paling tinggi sebesar 5 (lima perseratus) apabila mencapai kinerja tertentu. Yang dimaksud kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulan dalam Peraturan Kepala Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No, 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab Cilacap No 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kab CIlacap sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab CIlacap No. 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab Cilacap No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Cilacap; Perda Kab Cilacap No. 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat di Kabupaten Cilacap; Perda Kab Cilacap No 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kabupaten Cilacap; Perda Kab Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap; Perda Kab Cilacap No. 8 Tahun 2018 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab Cilacap No. 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencapaian target kinerja atas penerimaan Retribusi Penyediaan/Penyedotan Kakus, Retribusi Tempat Pemakaman dan Pengabuan Mayat serta Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Cilacap TA 2020; Insentif Pemungutan Retribusi; Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.10/ TLD No. 144
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan
perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, penghapusan Pasal 3 dan Pasal 4, perubahan Pasal 5, penyisipan Pasal 12A, perubahan pasal 13, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 26, Pasal 27, penambahan huruf e pada Pasal 30 ayat (3), penyisipan Pasal 30A, penyisipan Pasal 32A dan Pasal 32B.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2019
retribusi - karcis retribusi pelayanan kesehatan dasar
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2019/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bentuk, Ukuran ,Warna, Seri dan Isi karcis Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Cilacap Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Pelayanan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan; bahwa dalam rangka tertib administrasi dan mempermudah pengawasan serta pengendalian dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu menentukan Bentuk, Ukuran, Warna, Seri, dan Isi Karcis Retribusi Pelayanan Kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Seri, dan Isi Karcis Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Cilacap Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembayaran retribusi, bentuk, ukuran, warna, seri dan isi karcis retribusi, pencetakan, penyimpanan dan pendistribusian karcis, pemusnahan karcis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 11 Tahun 2018 dicabut.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat