tunjangan komunikasi
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2015/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 14 A dan Pasal 24 A Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka kepada Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap
diberikan tunjangan komunikasi intensif, serta kepada Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disediakan dana setiap bulan
untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan
representasi, pelayanan dan kebutuhan lain guna kelancaran
pelaksanaan tugas Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sehari-hari;
b. bahwa pemberian dan penyediaan tunjangan komunikasi
intensif dan belanja penunjang operasional Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap dilaksanakan dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang
dikelompokan dalam 3 (tiga) klasifikasi/klaster;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Serta Tatacara Pengembalian Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Dana Operasional, maka kemampuan
keuangan daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2015
diklasifikasikan masuk kelompok Kemampuan Keuangan Daerah
Tinggi
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 22 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tunjangan Komunikasi Intensif kepada Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
- Peraturan
Bupati Cilacap Nomor 20 Tahun 2014 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- 4 hlm
|