Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 72
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2006, perlu dilakukan
perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
a. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
b. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
c. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
d. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4422);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun 2006;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun 2006;
Peraturan ini berisi tentang Perhitungan atas Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2007.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 70
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, maka desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
a. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186;
b. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten / Kota kepada Desa.
Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan, Jenis Usaha, serta tata cara pelaksanaan Pembentukan Badan Usaha Miliki Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2007.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 69
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (7) dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Desa, Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan serta tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga perlu diganti;
a. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten / Kota kepada Desa.
Peraturan ini mengatur tentang mekanisme penyelenggaraan Pemilihan kepala desa pada Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2007.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Daerah
ABSTRAK:
bahwa keberadaan dan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah agar mampu dan
berwibawa dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah
a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209 );
b. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
c. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
e. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pengakuan Kewenangan
Kabupaten/Kota;
f. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman
Operasional PPNS Daerah Dalam Menegakkan Peraturan Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan, tugas, wewenang, hak dan kewajiban, Pengangkatan, mutasi dan pemberhentian PPNS pada Pemerintah Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2007.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi Keluar Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penampungan sementara barang hasil bumi yang akan
diperdagangkan keluar daerah Kabupaten Mamasa, perlu adanya pangkalan hasil bumi;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, untuk pemberian Surat Asal Barang dari Pangkalan Hasil Bumi keluar Daerah, sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikenakan retribusi;
a. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3685) Sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Privinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
d. Peraturan Pemeritah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4139);
e. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Tentang Pedoman Tata Acara Pungutan Retribusi Daerah;
f. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997, Tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di bidang Retribusi.
Peraturan ini mengatur tentang subyek, obyek, Tarif, Pengelolaan Pangkalan, Ketentuan Pidana terhadap retribusi pangkalan Hasil Bumi Keluar Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2007.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan dan memperluas jangkauan pelayanan kepada
masyarakat, serta sebagai pelaksanaan kewenangan-kewenangan Daerah berdasarkan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dibidang
kependudukan, maka dipandang perlu untuk menetapkan peraturan mengenai
penyelenggaraaan pendaftaran dan pencatatan penduduk diwilayah;
b. bahwa kewenangan dan urusan dibidang Pencatatan Penduduk Sipil selama ini
dilaksanakan oleh daerah hanya sebagai bagian dari pelaksanaan oleh daerah hanya
sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pembantuan. Selanjutnya dengan adanya
penyerahan kewenangan maka sudah perlu diatur sebagai bagian dari kewenangan yang
berada sepenuhnya dibawah pengelolaan Pemerintah Daerah;
a. Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1955 tentang Kependudukan Orang Asing ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 812 );
b. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1674 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 62
Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3077);
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
d. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk;
e. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pengakuan Kewenangan
Kabupaten/Kota.
Peratruan ini mengatur tentang Pelayanan Pendaftaran dan Pencatatan penduduk,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2007.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 65
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengaturan, pembinaan dan pengawasan Usaha Jasa Kontruksi, serta mewujudkan struktur usaha yang kokoh, handal, berdaya saing tinggi dan hasil pekerjaan kontruksi yang berkualitas dalam wilayah Kabupaten Mamasa, perlu diterbitkan Izin Usaha Jasa Kontruksi;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, untuk pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikenakan retribusi;
a. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4048);
b. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Jasa Kontruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
e. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, tentang
Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi;
f. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997, tentang
Pedoman Cara Pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah;
Peraturan ini mengatur tentang Subyek, Obyek, Golongan, Jangka Waktu, syarat-syarat pemberian izin dan besaran tarif Retribusi usaha Jasa Konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2007.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka usaha pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Mamasa yang dilakukan oleh orang pribadi atau Badan, dapat memakai kekayaan daerah;
b. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, pelayanan pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikenakan retribusi;
c. bahwa berdasarkan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, sumber pendapatan daerah antara lain hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah;
a. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
d. Peraturan Pemeritah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
e. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Acara Pungutan Retribusi Daerah;
Peraturan ini mengatur tentang Subyek, Obyek, Golongan, Besaran Tarif serta tata cara penetapan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2007.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperkenalkan atau mempromosikan suatu barang, jasa atau orang untuk menarik perhatian umum dalam wilayah Kabupaten Mamasa, perlu diselenggarakan reklame;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a di atas maka dipandang perlu pemungutan Pajak Reklame dalam Wilayah Kabupaten Mamasa
a. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1197 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
Peraturan ini mengatur tentang Subyek, Obyek, tarif, dan Perhitungan penetapan Pajak Reklame pada wilayah Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2007.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 62
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah Jo. Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Daerah diberikan kewenangan
untuk menetapkan kebijakan penetapan prinsip dan sasaran dalam penetapan
tarif retribusi, maka Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan jenis
Retribusi Kabupaten.
a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten
Mamasa dan Kota Palopo di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4186);
b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
e. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitasi
Parkir untuk Umum;
f. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang
Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tk.I dan Daerah Tk.II;
Peraturan ini mengatur tentang subyek, obyek, Golongan serta besaran tarif Retribusi Parkir Pinggir Jalan umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2007.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat