Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 13 Tahun 2007

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan, tugas, wewenang, hak dan kewajiban, Pengangkatan, mutasi dan pemberhentian PPNS pada Pemerintah Kabupaten Mamasa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamasa
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Mamasa
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2007
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2007
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2007
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 68
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Bidang
Halaman ini telah diakses 292 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan